Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Jawa Timur masih memburu sejumlah orang yang menggunakan jasa prostitusi online figur publik berinisial PA.
"Ya masih kita cari (pelanggannya)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, saat dihubungi, Minggu (27/10/2019).
Frans Barung mengatakan, pemakai jasa prostitusi PA melarikan diri. Frans juga menolak membeberkan identitas dari pelaku yang menggunakan jasa prostitusi online tersebut.
Advertisement
"Ya meloloskan diri (pemakai jasa PA)," ucap Frans Barung.
Sebelumnya, polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Batu, Malang, Jawa Timur, pada Jumat, 25 Oktober 2019. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang figur publik berinisial PA.
Selain itu, turut diamankan seorang pria berinisial JL yang diduga sebagai muncikari dari PA. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti.
Baca Juga
Satu di antaranya uang senilai Rp 13 juta yang dipakai sebagai uang muka untuk kegiatan prostitusi online tersebut. Kini, JL pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, PA dipulagkan.
"Kita kenakan wajib lapor," ucap Frans Barung Mangera.
Frans Barung mengatakan, PA masih berstatus sebagai saksi. Hingga kini, pihaknya belum memiliki cukup bukti untuk menaikkan status menjadi tersangka.
"Kenapa saksi, karena belum ada fakta hukum PA untuk dijerat UU ITE atau undang-undang mengenai prostitusi," ucap dia.