Sukses

Muhadjir Effendy Dukung Menteri Koordinator Punya Hak Veto

Menurut Muhadjir dengan hak veto, tiap menteri koodinator bisa lebih optimal dalam menjalankan tugas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mendukung adanya hak veto yang dimiliki oleh tiap menteri koordinator.

Menurut Muhadjir dengan hak veto, menko bisa lebih optimal dalam menjalankan tugas, mengoordinasikan sejumlah kementerian di bawahnya.

"Jadi ada koordinasi antar kemenko juga sehingga program pemerintah tidak menjadi bias karena ego sektoral. Itu yang harus kita lakukan (dengan hak veto)," kata Muhadjir saat di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Muhadjir menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu tindaklanjut dari hasil rapat kabinet soal hak veto yang rencananya akan dimiliki tiap kementerian kordinator.

"Jadi nanti kita lihat seperti apa Perpresnya dari hak veto ini," ucap Muhadjir.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Hak Veto

Sebelumnya, Presiden Jokowi memimpin Sidang Kabinet Paripurna pagi hari ini. Dalam sidang, Jokowi memberikan arahan kepada seluruh menteri Kabinet Indonesia Maju.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud Md, mengatakan, salah satu yang disampaikan Jokowi yaitu mengenai hak veto yang diberikan kepada menteri koordinator (Menko). Hak veto bisa digunakan untuk membatalkan kebijakan menteri di bawah Menko yang dianggap bertentangan dengan kebijakan lain.

"Menko itu kata Presiden bisa memveto kebiajakan atau peratuan-peraturan menteri yang dianggap bertentangan dengan kebijakan-kebijakan menteri lain," jelas Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019.

Hak veto, lanjut Mahfud, bisa diterapkan apabila menteri membuat kebijakan yang tidak sejalan dengan visi Presiden. Apalagi Jokowi sudah menegaskan bahwa tidak ada visi misi menteri, yang ada hanya visi misi Presiden.  

"Kalau dulu karena ego sektoral, para menteri di bawah Menko kalau diundang hanya mengutus eselon I, eselon II. Sehingga ketika itu harus dilaksanakan menterinya merasa tidak hadir. Nah sekarang Presiden mengatakan Menko boleh memveto kebijakan menteri yang ada di bawahnya kalau ia bertindak sendiri," sambungnya.