Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela mengaku sudah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penerimaan gratifikasi kacamata.
Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima laporan dari Mulan Jameela terkait dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
Baca Juga
"Sampai hari ini tidak ada laporan dari Mulan," ujar dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Senin (28/10/2019).
Advertisement
Mulan sendiri sempat menyatakan sudah berkomunikasi dengan lembaga antirasuah terkait penerimaan gratifikasi kacamata.
"Kan saya juga sudah berkonsultasi dengan pihak KPK dan sudah ada tabayyun istilahnya, hal-hal apa yang istilahnya ruang lingkup atau batasan-batasan apa anggota dewan yang tidak boleh dilakukan," kata Mulan di DPR.
"Kalau sejauh endorsement atau paid promote atau jadi mungkin model iklan itu enggak apa-apa. Karena profesi kita juga sebagai artis," Mulan Jameela menambahkan.
Â
Harus Tahu Aturan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Mulan Jameela bisa memahami kode etik sebagai penyelenggara negara. Mulan kini bukan hanya seorang selebritas, melainkan anggota DPR Fraksi Gerindra.
"Begini, ketika seseorang jadi pejabat, apalagi anggota DPR RI maka dia tidak terbebas seperti ketika dia menjadi pejabat publik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).
Pernyataan Febri ini menanggapi postingan Mulan Jameela di sosial media. Mulan memamerkan tiga kacamata mewah.
"Di aturan kode etik DPR RI juga diatur memprioritaskan pelaksanaan tugas dari DPR RI itu sendiri, dan saya kira ada sejumlah aturan larangan konflik kepentingan, ya ini yang harapannya betul-betul dipahami. Agar pelaksanaan tugas sebagai wakil rakyat itu benar-benar dilaksanakan secara maksimal," kata Febri.
Febri menyarankan, jika penyelenggara negara menerima sesuatu dari seseorang, akan lebih baik dilaporkan kepada KPK. Pelaporan dilakukan 30 hari pasca-penerimaan.
"Jika ragu dengan kategori penerimaan-penerimaan yang terjadi lebih baik segera dilaporkan ke direktorat gratifikasi KPK, bisa datang ke KPK atau bisa melalui surat atau bisa melalui aplikasi. Nanti kami akan beri keputusan paling lambat 30 hari kerja apakah itu penerimaan yang diperbolehkan sehingga jadi milik penerima atau milik negara," kata Febri.
Advertisement