Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Toto sejatinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap izin proyek Meikarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, lembaga antirasuah tidak menerima keterangan apapun terkait mangkirnya Toto.
"Penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadirannya," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).
Advertisement
Toto sebelumnya pernah diperiksa sebagai tersangka pada 8 Agustus 2019 lalu. Saat itu KPK belum melakukan penahananan terhadap Toto.
Dalam perkara ini, Toto bersama Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus perizinan proyek Meikarta oleh KPK.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Suap Rp 10,5 Miliar
Toto diduga menyuap mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin senilai Rp 10,5 miliar. Uang diberikan kepada Neneng melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap.
Sementara Iwa diduga telah menerima uang Rp 900 juta dari Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk menyelesaikan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta.
Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa diduga berasal dari PT Lippo Cikarang. PT Lippo Cikarang disinyalisasi menjadi sumber duit suap untuk beberapa pihak dalam pengurusan izin proyek Meikarta.
Advertisement