Liputan6.com, Jakarta - Kantor QNet di Sona Topas Tower Lantai 15, Jakarta Selatan digeledah polisi, Selasa (29/10/2019). Penggeledahan yang dilakukan Tim Cobra Polres Lumajang, Jawa Timur itu diduga terkait kasus dugaan investasi bodong yang tengah ditangani.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran menjelaskan, pengeledahan ini berkaitan dengan penanganan perkara PT Amoeba Internasional yang diduga melakukan penipuan berkedok bisinis multi level marketing (MLM).
Baca Juga
Dalam praktiknya, perusahaan itu menjual barang dengan brand PT QNet Indonesia.
Advertisement
“Tindakan pengeledahan yang kami lakukan di kantor Qnet ini untuk mencari bukti-bukti yang sedang kami tangani di Polres Lumajang,” kata Hasran di lokasi, Selasa.
Hasran mengatakan, pengeledahan terkait kasus dugaan investasi bodong juga telah dilakukan di Kantor QNet Kediri dan Madiun.
Pihaknya menemukan gudang penyimpanan produk QNet berupa cakhra dan amezcua geometri. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen untuk keperluan penyelidikan.
“Kami sita tiga karton. Isinya 94 buah jenis cakhra dan 77 buah jenis amezcua geometri,” ujar Hasran.
Menurut dia, barang-barang itu diberikan kepada para anggota yang hendak bergabung. Syaratnya dengan menyetorkan uang Rp 10 juta.
“Supaya Anda bergabung bisnis ini harus membeli produk dengan harga Rp 10 juta,” ucapnya.
Hasran mengatakan, anggota diiming-iming mempunyai bisnis seumur hidup yang bisa diturunkan ke anak dan cucunya. Namun syaratnya harus merekrut anggota minimal enam orang.
“Kalau tidak dipenuhi enggak dapat bonus,” katanya.
Hingga kini, tercatat 50 orang terjerat bujuk rayu bisnis yang ditawarkan QNet. Tak menutup kemungkinan korban akan bertambah.
“Jumlah korban yang terdata yakni yang melapor di Polres Lumajang,” ucap Hasran.
Dalam kasus ini, Polres Lumajang telah menetapkan salah satu direksi dari PT Amoeba Internasional terkait dugaan investasi bodong.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Klaim Bersih
Sementara itu, PR Manager QNet Indonesia, Anggita Pradipta mengatakan, pihaknya mendukung penuh Polres Lumajang dalam mengusut kasus tersebut. Anggita membenarkan bahwa PT Amoeba Internasional merupakan kliennya.
“Jadi kasus di Lumajang itu salah satu oknum QNet saja yang ada di Indonesia. Tidak semua member QNet melakukan hal yang dilakukan oknum di Lumajang,” ucap Anggita.
Anggita mengklaim, perusahaannya tak melanggar hukum. “Institusi QNet itu bersih, artinya dari sisi legalitas sah dan kami juga mengantongi izin,” katanya menandaskan.
Advertisement