Sukses

Irma Hutabarat Tersangka Kasus Korupsi

Polda Metro Jaya memutuskan Direktur ICE on Indonesia menjadi tersangka korupsi sebesar Rp 4,2 miliar. Ini berarti, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta: Direktur Institute of Civic Education (ICE) on Indonesia Irma Hutabarat resmi menjadi tersangka dalam Kasus Penggelapan Dana Banjir sebesar Rp 4,2 miliar. "Pemanggilan Irma sebagai tersangka telah dikirim langsung ke kediamannya," kata Kepala Dinas Penerangan Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Anton Bachrul Alam, Jumat (6/9).

Anton berharap Irma bisa hadir di Polda Metro Jaya Senin pekan depan. Sementara alasan polisi menetapkan Irma yang juga pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) ini sebagai tersangka, menurut Anton, berdasarkan pada bukti-bukti yang menunjukkan presenter "Today`s Dialog" Metro TV ini mengetahui alur dana tersebut.

Sehari sebelumnya, Hendrawan, bendahara lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan itu, juga ditetapkan sebagai tersangka. Hendrawan kini meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Hendrawan diduga telah menggelapkan duit buat menggaji karyawan LSM tersebut. Laporan mereka yang menyebutkan dana tersebut digunakan untuk membantu guru dinilai polisi adalah bohong.

Kasus yang melibatkan Irma terungkap setelah Koordinator Government Watch (Gowa) Farid R. Faqih mengungkapkan penyimpangan pengelolaan dana sebesar Rp 4,2 miliar yang dikelola ICE on Indonesia untuk beasiswa pendidikan korban banjir [baca: ICE on Indonesia Dituduh Menyelewengkan Dana Banjir]. Dana tersebut diperoleh dari acara Malam Peduli Banjir di Ancol, beberapa waktu silam. Pendistribusian dana itu kemudian diserahkan Gubernur DKI Sutiyoso kepada ICE on Indonesia, 2 Mei silam.(YYT/Adi Iskarpandi)