Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur menjelaskan perbedaan status PA dengan artis Vanessa Angel yang sama-sama terseret dalam kasus prostitusi.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif Setyawan dikonfirmasi di Surabaya, Rabu, mengatakan ada perbedaan sehingga membuat Vanessa Angel dijadikan tersangka.
"Dalam konteks yang terdahulu itu ada transmisikan data elektronik yang bersifat atau konten pornografi, dalam kasus ini tidak untuk si PA, jadi untuk PA tidak (dijadikan tersangka dan ditahan)," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/10/2019).
Advertisement
Ia mengatakan, perbedaan pada keduanya ada antara aktif dan reaktif, yang mana dalam kasus prostitusi artis sebelumnya, Vanessa Angel disebutnya cenderung aktif.
Mengenai modus yang dipakai dalam tindak pidana prostitusi kali ini, Gideon mengatakan pelaku tidak menyebarkan konten pornografinya melalui data elektronik, hanya janjian lewat telepon.
"Kalau janjian ya lewat handphone tapi kontennya kan tidak, tidak menyebarkan," ucapnya.
Adapun terkait publik figur lain yang ditengarai terlibat dalam bisnis haram tersebut, Polda Jatim menyatakan masih mendalaminya keterangan muncikari.
"Kami buka pada pelaku muncikarinya, kalau dipertanyakan siapa publik figur, sebenarnya juga tidak ingin mengekspos siapa figurnya PA, itu kan kemauan dia sendiri untuk klarifikasi," katanya.
"Demikian pula dengan YW, kalau YW mau mengklarikasi sendiri saya persilakan, tapi kalau kami nanti ada aturannya," ucapnya, menambahkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Modus Rekrutmen
Lebih lanjut, Gideon mengatakan, pihaknya juga masih menggali modus rekrutmen yang dilakukan muncikari sehingga menyeret finalis Putri Pariwisata 2016 tersebut.
"Itu yang masih akan kami gali lagi dari S, dari S kami gali lebih terang lagi," tuturnya.
Advertisement