Liputan6.com, Jakarta - Orangtua murid menggugat SMA Gonzaga, Jakarta Selatan lantaran anaknya tak naik kelas.
Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara bernomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL. ini digugat oleh Yustina kepada Kepala Sekolah SMA Gonzaga, Pater Paulus Andri Astanto.
Baca Juga
Selain itu, Yustina juga menggugat Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Himawan Santanu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Gerardus Hadian Panomokta dan guru Sosiologi Kelas XI, Agus Dewa Irianto.
Advertisement
Guntur, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membenarkan kasus perdata dalam situs tersebut.
Menurut dia, kasus ini masih terus berjalan dan sidang pertama digelar 28 Oktober 2019 lalu.
Tim Liputan6.com mencoba menggali informasi kepada Syaefuloh Hidayat, sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Namun hingga saat ini Syaefuloh belum memberikan jawaban.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Minta Ganti Rugi Rp 551 Juta
Sebagai informasi, dalam petitum gugatan dilayangkan, tertera beberapa poin. Pertama, menyatakan para tergugat telah melawan hukum. Kedua, menyatakan anak penggugat (Bramantyo Budikusuma) memenuhi syarat dan melanjutkan ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.
Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.
Tidak hanya uang, dalam petitum terakhirnya, penggugat juga meminta tanah dan bangunan Sekolah SMA Kolese Gonzaga sebagai sita jaminan aset para tergugat.
Advertisement