Liputan6.com, Jakarta - Calon Kapolri Komjen Idham Azis mengaku akan mengadopsi titah mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian dalam mengamankan unjuk rasa. Dia bakal melarang penggunaan senjata api, baik yang berpeluru tajam maupun karet.
"Untuk penanganan unjuk rasa anarkistis, penanganan unjuk rasa selalu mengedepankan persuasif. Saya mengadopsi titah Kapolri sebelumnya, Bapak Tito Karnavian, bahwa pelaksanaan unjuk rasa tidak diperkenankan menggunakan senjata api dengan peluru tajam maupun karet," ujar Idham Azis dalam fit and proper test calon Kapolri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Selain itu, dia akan mengandalkan kekuatan polisi wanita atau polwan pada garda terdepan pengamanan unjuk rasa.
Advertisement
Menurut dia, deteksi dini dan komunikasi juga kunci dalam pengamanan unjuk rasa.
"Berdasarkan pengalaman saya sebagai Kapolda Metro Jaya, paling penting deteksi dini dulu, siapa korlap, lalu bangun komunikasi. Kami dulu berusaha komunikasi terus. Demo boleh, jadi kita kawal,"Â kata Idham Azis.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Ada yang Tak Bisa Diselesaikan
Dia yakin kapolda seluruh Indonesia pun melakukan hal yang sama dengannya dalam mengamankan unjuk rasa. Dia optimistis, semua hal bisa diselesaikan dengan komunikasi.Â
Lewat komunikasi, demonstran pun bisa memahami Polri hanya ingin menjaga ketertiban.
"Kalau kita bangun komunikasi saya yakin tidak ada yang tidak selesai," ujar Idham Azis. "Pengalaman saya, Habib saja komitmen jam 4 bubar, mereka tertib bubar," lanjut dia disambut tawa para anggota Dewan.
Advertisement
Kasus Kendari
Sebelumnya, enam polisi yang membawa senjata api saat mengamankan demo mahasiswa di Gedung DPRD Sultra, Kendari, Kamis, 26 September 2019, dinyatakan bersalah.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, mengatakan keenamnya diberikan sanksi berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahan saat mengamankan demo mahasiswa di Kendari. Ada yang dihukum teguran secara lisan sampai ditempatkan dalam ruang khusus selama 21 hari.
"Secara keseluruhan diberikan hukuman disiplin yang pertama teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat dan juga mereka ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari," kata dia, Senin (28/10/2019).
Sebelumnya, enam polisi terbukti membawa senjata api saat amankan demo mahasiswa. Keenamnya berinisial DK, GM, MI, MA, H dan E.