Sukses

SMA Gonzaga Enggan Tanggapi soal Gugatan Orangtua Murid

Pihak sekolah menjadi tertutup semenjak perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Orangtua murid bernama Yustina Supatmi, menggugat SMA Kolese Gonzaga, Jakarta Selatan. Gugatan dilayangkan karena anaknya tidak naik kelas.

Pihak sekolah menjadi tertutup semenjak perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan, seluruh pimpinan sekolah disebut-sebut tidak ada di sekolah.

Hal itu diungkapkan seorang satpam sekolah tersebut pada Rabu (30/10/2019). Ia mengatakan, seluruh pejabat sekolah sedang tidak ada di Jakarta. Mereka sedang mengikuti kegiatan di luar kota. Meski, Ia tak menyebut secara sepesifik.

"Kurang tahu juga siapa aja yang keluar kota. Cuma pesannya keluar kota," kata petugas keamanan tersebut.

Menurut dia, kepergian para pejabat sekolah tidak berkaitan dengan perkara yang kini ramai dibicarakan publik.

"Pokoknya sudah lama deh perginya. Sebelum ada kasus ini," ucap dia.

Selain itu, kini pihak sekolah juga melarang siapapun untuk mengabadikan gambar di sekitar lingkungan SMA Gonzaga. "Bang jangan foto foto ya bang. Saya cuma menjalankan peraturan," tutup dia.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Isi Gugatan

Sebelumnya, dalam petitum gugatan yang dilayangkan Yustina Supatmi, tertera beberapa poin. Pertama, menyatakan para tergugat dalam hal ini SMA Kolese Gonzaga telah melawan hukum.

Kedua, menyatakan anak penggugat (Bramantyo Budikusuma) memenuhi syarat dan melanjutkan ke jenjang kelas 12 di SMA Kolese Gonzaga.

Yustina meminta ganti rugi materiil sebesar Rp 51.683.000 dan ganti rugi immateril sebesar Rp 500.000.000.

Tidak hanya uang, dalam petitum terakhirnya, penggugat juga meminta tanah dan bangunan Sekolah SMA Kolese Gonzaga sebagai sita jaminan aset para tergugat.