Sukses

Orangtua Gugat SMA Gonzaga, KPAI: Guru Berhak Menilai Murid

Yustina Supatmi, wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, menggugat empat guru di sekolah tersebut

Liputan6.com, Jakarta - Yustina Supatmi, wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, menggugat empat guru di sekolah tersebut dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, secara perdata. Yustina melayangkan gugatan itu, lantaran anaknya berinisial BB yang kini duduk di kelas XI atau 2 SMA tak naik kelas.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menghormati gugatan yang dilayangkan Yustina terkait anaknya yang tinggal kelas. Namun, Yustina juga harus bisa menghormati apapun keputusan dari pengadilan nanti.

"Tentu sang ibu berani melakukan gugatan ke pengadilan karena memiliki alasan yang cukup menurut keyakinannya. Karena Indonesia negara hukum, maka kita ikuti proses hukum ini," kata Retno dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Meski begitu, Retno menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14 ayat 1 menyatakan, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru memiliki 12 hak, salah satunya ada dalam poin ke-6 yaitu memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan.

"Artinya, sekolah dan para guru memiliki kewenangan dalam memberikan nilai dan memberikan sanksi sepanjang hal tersebut sesuai dengan fakta/data yang bisa dipertanggungjawabkan, sesuai dengan norma, kode etik dan peraturan perundangan lainnya yang terkait," jelasnya.

Ia pun mengungkapkan, peraturan perundangan juga menjamin, rapat dewan pendidik dalam memberikan sanksi dan nilai tidak dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Namun, kasus SMA Gonzaga ini adalah jenis gugatan perdata.

"Sepanjang dewan guru dan sekolah sudah menjalankan semua tugas dan fungsi dengan benar maka keputusan tersebut tentunya akan dapat dipertanggungjawabkan di muka pengadilan. Mari kita hormati proses ini," tutupnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Gugatan

Sebelumnya, seorang wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Yustina Supatmi, menggugat secara perdata empat guru di sekolah tersebut dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tak naik kelas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan itu dilayangkan Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10/2019) kemarin dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Sementara pihak tergugat empat guru yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan gugatan pihak penggugat digelar pada Senin (28/10/2019) kemarin. Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka