Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan tujuh orang pelaku persekusi terhadap NB, gadis berusia 16 tahun di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, NTT, sebagai tersangka, Rabu (30/10/2019).
Tujuh orang yang telah ditahan di Polres Belu adalah Margareta Hoar, Endik Kasa, Bene Bau, Domi Berek, Marsel Ulu dan Melkis Tes, termasuk Paulus Lau selaku Kepala Desa Babulu Selatan, yang kemarin diamankan ketika kembali dari Timor Leste.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sepuh A. I. Siregar, mengatakan barang bukti yang diamankan polisi dari tangan para tersangka berupa satu buah kursi plastik warna biru, satu utas tali plastik berwarna biru dengan panjang kurang lebih lima meter, yang digunakan untuk mengikat dan menggantung korban dan sebatang kayu dengan panjang kurang lebih 40 sentimeter.
Advertisement
"Para tersangka membawa korban ke Posyandu karena dituduh mencuri cincin milik Aplonaris Bere alias Naris. Kemudian mereka melakukan kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan dan kayu, menendang serta mengikat dan menggantung korban dengan tali," katanya, Kamis (31/10/2019).
Sepuh Siregar menguraikan, pada Kamis (17/10/2019) sekira pukul 11.30 Wita, bertempat di dalam posyandu Dusun Beitahu, Desa Babulu Selatan, NTT , tersangka HK alias E memukul korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu. Tersangka MH alias E (kepala dusun) menampar wajah korban sebanyak dua kali.
"Tersangka MU alias M menampar pipi korban sebanyak satu kali. Sementara tersangka DB alias D menampar wajah korban berulang kali, tersangka BB alias B menampar wajah korban sebanyak dua kali, dan menendang bokong korban satu kali," jelasnya.
Ia menambahkan, tersangka lain yakni ER alias E (pamong adat), menarik rambut korban sebanyak satu kali sambil berteriak "gantung saja". Sehingga tersangka PL alias P (kepala desa) langsung mengikat kedua tangan korban ke belakang, lalu menggantungnya di regel posyandu.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Terancam 7 Tahun Penjara
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C, UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1e KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, jagat maya Nusa Tenggara Timur dihebohkan dengan beredarnya foto dan video persekusi seorang ABG berusia 16 tahun, di Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur. Ironisnya, persekusi ini dipimpin oleh kepala desa setempat, Paulus Lau, yang dibantu oleh beberapa warga dan disaksikan masyarakat.
Gadis malang ini diketahui berinisial NB. Ia dituduh mencuri cincin milik warga desa tetangga. Dalam video maupun foto yang beredar, NB disiksa dengan cara kedua tangannya diikat dan didudukan di atas kursi plastik, lalu dipukul serta digantung pada regel polindes di Dusun Beitahu.
Selain itu, korban yang tak berdaya lalu ditinju oleh seorang pria bertubuh kekar. Tindakan main hakim sendiri ini juga disaksikan oleh para keluarga korban, yang akhirnya melaporkan kejadian ini di Polsek Kobalima.
Aksi tak terpuji ini pertama kali dibagikan oleh akun bernama Phutra Mountain, yang akhirnya viral di Facebook karena terus dibagikan dengan berbagai komentar oleh netizen.
Reporter : Ananias Petrus
Sumber: Merdeka
Advertisement