Sukses

Temuan Janggal APBD DKI, KPK: Mestinya Tak Lolos Kecuali Ada Negosiasi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, anggaran tentu tidak dapat begitu saja lolos tanpa adanya pembicaraan dalam forum rapat bersama.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta tengah menyelidiki pihak yang memasukkan pembelian lem Aibon sebesar Rp 82,8 miliar pada pagu anggaran Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota Jakarta Barat dalam RAPBD DKI Jakarta 2020. Anggaran lem aibon itu sendiri menjadi salah satu dari sejumlah temuan janggal lainnya.

Soal itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, anggaran tentu tidak dapat begitu saja lolos tanpa adanya pembicaraan dalam forum rapat bersama.

"Ketika ada keberatan dari DPRD, mestinya kalau ada persoalan dalam penganggaran, mestinya itu tidak akan lolos. Kecuali ada negosiasi yang terjadi antara pemerintah daerah dan DPRD seperti yang pernah terjadi di beberapa daerah di Indonesia," tutur Febri dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019).

Menurut Febri, dalam konteks proses, pengawasan dari DPRD menjadi sangat penting. DPRD seharusnya bisa menjadi mitra yang kritis dalam menjalankan fungsi pengawasannya.

"Karena DPRD punya tiga fungsi sebenarnya. Fungsi regulasi pembuatan aturan, fungsi pengawsan, dan fungsi penganggaran. Nah ini harus dilakukan secara seimbang agar kalau memang ada persoalan yang terindikasi sejak awal terkait dengan penganggaran, maka itu bisa diminimalisir," jelas dia.

Adapun terkait peran KPK, lanjutnya, dalam konteks tugas pencegahan tentunya sangat terbuka. Khususnya jika memang ada kebutuhan demi meminimalisir tindak pidana korupsi.

"Kalau penindakan, kami tidak mungkin menyampaikan secara terbuka. Di semua daerah yang kami datangi, semua daerah terkait pencegahan. Kalau ada kebutuhan-kebutuhan pencegahan lebih lanjut, KPK sangat terbuka," Febri menandaskan.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

KUA-PPAS Masih Dibahas

Kepala Bappeda DKI Jakarta, Sri Mahendra menyatakan belum pernah mengunggah Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD 2020 ke situs apbd.jakarta.go.id.

Dia menyebut pengunggahan akan dilakukan setelah disetujui oleh DPRD DKI Jakarta. Saat ini pembahasan KUA-PPAS masih berlangsung antara eksekutif dan legislatif.

"KUA-PPAS belum pernah di-upload, yang akan kami upload itu adalah dokumen yang sudah punya kekuatan (hukum)," kata Mahendra di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2019).

Karena hal itu, dia menilai adanya kebocoran data bila dokumen rancangan KUA-PPAS sempat muncul di website milik Pemprov DKI. Sebab, dia berulang kali mengklaim pihaknya mempublikasikan anggaran tersebut.

"Kalau ada yang bisa menemukan alamatnya itu, saya juga tidak tahu, karena itu masalah barangkali ada sistem yang bocor dan juga bug," ujar dia.

Selain itu, Mahendra juga mengaku Pemprov DKI belum pernah mengunggah dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yang menjadi rancangan KUA-PPAS 2020.

"Itu cuma mempersiapkan saja. Kalau misalnya nanti sudah disahkan, kan kemarin asumsinya segera dibahas, begitu selesai bahas itu akan segera upload," papar dia.