Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang terkait dugaan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan Tahun 2019 yang menjerat Wali Kota nonaktif Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, diantara saksi yang diperiksa adalah anak dari tersangka Tengku, yakni Rania Kamila dan Rendy Edriansyah Eldin.
Baca Juga
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara ini telah dilakukan sejak Selasa 29 Oktober 2019," tutur Febri dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019).
Advertisement
Febri menyebut, kesembilan saksi itu dimintai keterangan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Mereka adalah Kadis Koperasi Kota Medan, Edliaty; sopir Wali Kota Medan, Junaidi; Kadis Ketenagakerjaan Kota Medan, Hannalore Simanjuntak; Kadis Perdagangan Kota Medan, Dammikrot; dan Kabid Tata Kelola Air dan Drainase Perkotaan Dinas Pu Kota Medan, Rizfan Juliardy Hutasuhut.
Kemudian Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Qamarul Fattah; anak Wali Kota Medan, Rania Kamila; anak Wali Kota Medan, Rendy Edriansyah Eldin; dan Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Emilia Lubis.
"Sekitar 12 orang saksi telah diperiksa yang terdiri dari unsur anggota DPRD Sumatera Utara, pejabat SKPD Kota Medan, keluarga Wali Kota Medan, dan swasta," jelas dia.
Selain itu, penggeledahan pun kembali dilakukan hari ini di sebuah rumah, Jalan DI Panjaitan Nomor 142, Medan. Pemilik kediaman tersebut atas nama Akbar Himawan Buchori.
"Penggeledahan masih berlangsung," Febri menandaskan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019.
Selain Dzulmi, KPK juga menjerat dua orang lainnya, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari (IAN) dan Kabag Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI).
Dzulmi diduga menerima suap untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota ke Jepang. Dalam perjalanan dinas, Dzulmi membawa serta keluarga dan beberapa kepala dinas. Dzulmi dan keluarganya memperpanjang waktu tinggal di Jepang selama tiga hari di luar waktu perjalanan dinas.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Untuk Jalan-Jalan ke Jepang
Akibat keikutsertaan pihak-pihak yang tidak berkepentingan, terdapat pengeluaran perjalanan dinas Wali Kota yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD.
Pihak travel kemudian menagih sejumlah pembayaran tersebut kepada Dzulmi. Dzulmi kemudian bertemu dengan Syamsul dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta.
Syamsul kemudian membuat daftar target kepala-kepala dinas yang akan dimintakan dana, termasuk diantaranya adalah kadis-kadis yang ikut berangkat ke Jepang dan Isa meskipun tidak ikut berangkat ke Jepang.
Advertisement