Sukses

Bangku Perguruan Tinggi untuk Narapidana di Lapas Tangerang

Nama Kampus Kehidupan datang dari Menkumham Yasonna H Laoly.

Liputan6.com, Jakarta - Yasonna H Laoly kembali dipilih menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) Presiden Jokowi-Ma'ruf Amin. Dalam masa jabatan sebelumnya, dia mewariskan Kampus Kehidupan yang dibuat di Lapas Klas IIA Pemuda, Tangerang.

Kini, prestasi tampak ditorehkan oleh 33 narapidana yang diseleksi dari seluruh lapas senusantara untuk mengikuti perkuliahan di Kampus Kehidupan yang dibuat oleh Ditjen PAS Kemenkumham, bekerjasama dengan Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang.

"Pendidikan itu hak dasar warga negara yang harus dipenuhi oleh negara. Tidak terkecuali bagi narapidana yang sedang kehilangan kemerdekaannya di dalam lapas. Ini akan menjadi bekal mereka saat keluar nanti," tutur Yasonna dalam keterangannya, Kamis (31/10/2019).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Pemuda Tangerang, Johannes menyampaikan, indeks prestasi kumulatif atau IPK rata-rata 33 mahasiswa narapidana itu tercatat mencapai 3,65.

"Ada dua orang yang indeks prestasi kumulatifnya sangat tinggi 4,0. Sementara yang terendah pun masih tergolong tinggi 3,30. Rachmat Sesario dan Rally Raymond Polandos yang 4,0," kata Johannes.

Nama Kampus Kehidupan datang dari Menkumham Yasonna H Laoly. Sementara Dirjen PAS Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami merupakan penggagas program pendidikan S1 Sarjana Hukum tersebut.

Mata kuliahnya meliputi Sosiologi Hukum, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Jinayat, Hukum Muamalat, hingga Hukum Asuransi.

"Dari 33 narapidana, 30 orang mendapatkan beasiswa Ditjen PAS dan tiga orang kuliah secara swadaya," ujar Johannes.

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Pendidikan Advokat

Selain pendidikan di dalam kelas, narapidana sekaligus mahasiswa Kampus Kehidupan juga melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sesuai Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Jika telah selesai menjalani masa pidananya atau mendapatkan pembebasan bersyarat, mereka dapat melanjutkan pendidikan di Lapas Pemuda Tangerang atau pun UNIS. Bahkan, mereka juga akan mendapatkan pendidikan profesi advokat hingga lulus nanti.

Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen PAS dengan UNIS tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang yang telah disepakati pada Senin 8 Oktober 2018.

Narapidana yang terpilih akan menempuh pendidikan di Fakultas Hukum UNIS selama empat tahun sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk Program Sarjana (S1).