Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Edy Junaidi mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta telah diterima oleh Sekretaris Daerah per 31 Oktober 2019.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Chaidir mengatakan, dengan mundurnya Edy Junaidi dari eselon II, maka diikuti dengan kehilangan segala tunjangan serta fasilitas lain.
"Semua tunjangan jabatan, TKD (turun). Tunjangannya nanti pangkat golongan hilang transport hilang," kata Chaidir saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).
Advertisement
Chaidir enggan menjelaskan detail gaji bersih yang diterima oleh seorang kepala dinas di DKI. Namun, apabila menjadi staf biasa, maka gaji akan turun drastis.
"Kalau kadis sekitar Rp 50-an juta kurang lebih, semua itu take home pay. Dia sekarang (staf) tinggal di kisaran Rp 15 juta atau Rp 18 juta-lah," ujarnya.
Edy Junaidi, kata Chaidir, termasuk PNS yang mendapati posisi jabatan eselon II di usia muda. Edy diketahui berusia 44 tahun.
"Jadi, masih 16 tahun lagi pensiun. Kalau staf 58 tahun pensiunnya," ungkap Chaidir.
Kasus Influencer?
Sebelumnya, Edy disebut mundur atas permintaan sendiri dan meminta menjadi staf di Anjungan Dinas Pariwisata. Chaidir membantah mundurnya Edy lantaran kasus honor influencer sebesar Rp5 miliar.
Anggaran itu diketahui untuk membiayai kegiatan promosi pariwisata melalui media sosial sebelum akhirnya dicoret.
Advertisement