Sukses

Polri Akan Terapkan STNK Elektronik pada 2021

Ada beberapa hal yang mendasari Korps Lalu Lintas mengubah bentuk fisik STNK.

Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri mencanangkan STNK Elektronik (e-STNK). Program ini rencananya mulai diuji coba pada 2021 mendatang.

Direktur Registrasi Indetifikasi (Regident) Korlantas, Brigjen Pol Halim Paggara mengatakan, wacana pergantian STNK kertas menjadi e-STNK masih terus dibahas. Sejumlah perwakilan ikut diundang dalam Forum Group Discussion.

Antara lain, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Jasa Rahaja. Halim mengatakan, seluruh peserta menyambut baik usulan tersebut.

“Kami sudah melakukan FGD beberapa kali untuk menerima masukan-masukan dan pendapat dari beberapa pihak. Tapi intinya mereka setuju,” kata Halim saat dihubungi, Jumat (1/11/2019).

Menurut dia, ada beberapa hal yang mendasari Korps Lalu Lintas mengubah bentuk fisik STNK. Saat ini, pencatatan dan penyimpanan data masih dilaksanakan manual sehingga membutuhkan waktu lama.

Kemudian, STNK berbentuk kertas rentan rusak, hilang dan dipalsukan.

“Diharapkan dengan diberlakukan e-STNK akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, STNK juga lebih tahan lama. Begitu pun bentuknya menjadi sulit ditiru karena memiliki karakteristik serta fitur keamanan yang mutakhir,” ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diterapkan 2021

Halim menuturkan, beberapa negara telah mengimplementasikan e-STNK. Seperti Bulgaria, Finlandia, Ukraina, India dan Belanda.

Sementara, di Indonesia sendiri diharapkan akan diterapkan pada 2021. Namun, pentahapan sudah dilakukan sejak tahun 2019.

“Kami sudah mulai pembahasan. Kami akan pertimbangkan beberapa saran dari kawan-kawan. Nanti spesifikasinya enaknya gimana. Ya insya Allah 2021 sudah berjalan,” ucap dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.