Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta masyarakat menanggapi wacana larangan cadar dan celana cingkrang secara dewasa.
Dia menjelaskan, wacana larangan cadar itu hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Tujuannya sebagai upaya penertiban dan penegakan disiplin. ’
"Di lingkungan Kementerian Agama,’" kata Zainut dikutip dari JawaPos.com, Sabtu 2 November 2019.
Advertisement
Zainut meminta hal tersebut tidak ditanggapi secara emosional, berlebihan, atau dengan kecurigaan. Menurut dia, langkah penertiban dan penegakan disiplin seragam atau busana tersebut wajar. Juga bagian dari pembinaan aparatur pemerintahan masing-masing.
Zainut menyebutkan, pembinaan itu penting supaya aparatur kembali mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.Â
"Tanpa harus mengaitkan dengan hak privasi. Apalagi dihadapkan dengan kebebasan dalam melaksanakan ajaran agama,," jelasnya.
Untuk Penegakan Disiplin
Politikus PPP itu mengatakan, penerapan larangan bercadar dan celana cingkrang dalam rangka penegakan disiplin dipastikan tidak melanggar ajaran agama. Juga tidak melanggar hak privasi atau hak asasi seseorang.
Zainut menegaskan bahwa wacana tersebut masih dalam koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, ketentuan penggunaan seragam dan tata cara berpakaian untuk ASN, polisi, dan tentara sudah ada. Aturan tersebut juga mengindahkan nilai-nilai etika, estetika, dan tidak bertentangan dengan ajaran agama. ’’Sehingga ketentuan tersebut harus ditaati dan diindahkan oleh semuanya,’’ ucapnya.
Advertisement