Liputan6.com, Jakarta - Mulai Minggu ini pedagang kaki lima (PKL) dilarang berjualan di beberapa lokasi Car Free Day (CFD). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membagi beberapa zona dalam CFD.
Menurut Gubernur Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta membagi tiga zona dalam CFD, yaitu zona merah, zona kuning serta zona hijau. Zona merah ialah zona yang sama sekali PKL tidak diperkenankan untuk berjualan di sana.
"Zona merah itu adalah kawasan jalan Thamrin dari persimpangan Sarinah sampai dengan dekat Dukuh Atas. Itu adalah kawasan yang badan jalan maupun trotoarnya tidak dibolehkan untuk kegiatan berdagang," ungkap Anies saat CFD, Minggu (3/11/2019).
Advertisement
Sementara untuk zona kuning dan hijau pada dasarnya tidak terlalu banyak memiliki perbedaan. Anies menyebutkan, tidak ada perbedaan antara zona kuning dan hijau.
"Tidak, itu cuma untuk koordinasi saja. Tapi prinsipnya adalah zona di mana badan jalannya boleh untuk olahraga, lalu trotoarnya boleh untuk pedagang. Dan dengan begitu juga para pedagang juga rileks," ungkapnya.