Sukses

Sidang Gugatan Siswa SMA Gonzaga yang Tak Naik Kelas Ditunda

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan seorang murid SMA Kolase Gonzaga atas nama inisial BB yang menggungat sekolah karena tidak naik kelas.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang lanjutan seorang murid SMA Kolase Gonzaga atas nama inisial BB yang menggungat sekolah karena tidak naik kelas. Sidang ditunda karena pihak tergugat, Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta, belum melengkapi berkas.

Agenda sidang kali ini pada Senin (4/11/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi mengatakan, persidangan harus ditunda karena perwakilan dari Kadisdik DKI tidak membawa surat kuasa.

"Sidang ditunda hingga Minggu depan karena surat kuasa pihak turut tergugat belum lengkap. Sidang dilanjutkan 11 November," kata Lenny sambil mengetuk palu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/11/2019).

Sebelumnya, seorang wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Yustina Supatmi, menggugat secara perdata empat guru di sekolah tersebut dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tak naik kelas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan itu dilayangkan Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10) kemarin dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Sementara pihak tergugat empat guru SMA Kolase Gonzaga yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto. Wali murid itu juga menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

 

2 dari 2 halaman

Minta Ganti Rugi Setengah Miliar

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan gugatan pihak penggugat digelar pada Senin 28 Oktober 2019 kemarin. Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Selain itu, Yustina meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi materiel Rp 51.683.000 dan imateriel Rp 500 juta.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Video Terkini