Sukses

Vonis Bebas Sofyan Basir, Ini Pertimbangan Hakim

Sebelumnya, Sofyan Basir didakwa dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang keikutsertaan seseorang dalam membantu terjadinya tindak pidana kejahatan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Majelis hakim yang diketuai Hariono menyatakan secara bulat, tanpa ada dissenting opinion, Sofyan Basir tidak terbukti membantu terjadinya pemberian suap antara Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni Maulani Saragih atas pengerjaan proyek PLTU Riau-1.

Sebelumnya, Sofyan didakwa dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang keikutsertaan seseorang dalam membantu terjadinya tindak pidana kejahatan.

Hakim Ad hoc Anwar menjelaskan, selama proses sidang terungkap fakta yang menyatakan Sofyan tidak tahu-menahu adanya pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni.

"Menimbang, bahwa sejalan apa yang disampaikan Eni dan Kotjo yang juga perkaranya, sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," ujar Anwar, Senin (4/11).

Dalam persidangan juga terungkap fakta, ada beberapa pertemuan di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pembahasan tak lain mengenai kelanjutan proyek PLTU Riau-1.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi, Sofyan dinyatakan tidak memenuhi unsur membantu atau 'memfasilitasi' Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat selama pertemuan itu. Lagipula, selama pertemuan Sofyan selalu mengajak Supangkat lantaran dianggap paling paham mengenai proyek tersebut.

Adapun percepatan proyek yang sedianya dikerjakan oleh perusahaan Kotjo bernama Blackgold Natural Resources, Samantaka Batu Bara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd menurut pertimbangan hakim bukan karena peran Sofyan.

"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara

Vonis ini menggugurkan tuntutan jaksa yang menuntut Sofyan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.

Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir usai mendengar tuntutan seperti dikutip dari Antara.

Sofyan dituntut jaksa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Video Terkini