Liputan6.com, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi belum memutuskan siapa yang akan mengisi pos Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud).
Padahal, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan tanggung jawab serta tugas wamendikbud. Perpres ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Advertisement
"Belum ada (Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan)," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Pratikno menyebut, Jokowi akan berbicara langsung dengan Mendikbud Nadiem Makarim soal pos wakilnya. Apabila Nadiem membutuhkan wakil dalam menjalankan tugas, maka Jokowi segera mengambil keputusan.
Belum Diputuskan
"Kan, tidak berarti harus selalu diisi. Kalau dibutuhkan, tentu saja akan diisi. Jadi, sampai sekarang ini Presiden belum memutuskan," jelasnya.
Apakah nantinya pos Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan akan diisi sosok politikus atau profesional, Pratikno enggan menjawab. Dia hanya menegaskan, Jokowi belum memutuskan perlu atau tidaknya pos Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
"Belum ada," tukasnya.
Reporter: Titin Suprihatin
Advertisement