Sukses

Wakil Ketua MPR Minta Larangan ASN Pakai Cadar Tak Dikaitkan dengan Agama

Dia meminta wacana pelarangan penggunaan cadar bagi aparatus sipil negara (ASN) harus diletakkan dalam bingkai Indonesia sebagai negara demokrasi yang beradasarkan azas hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah meminta masyarakat tidak mengaitkan wacana larangan cadar di kementerian atau lembaga pemerintahan, dengan agama tertentu.

"Pelarangan cadar terhadap ASN jangan dipandang sebagai bentuk pelarangan umat beragama dalam menjalankan akidahnya masing-masing," ujar Ahmad Basarah di Nusa Dua, Bali, Senin (4/11/2019).

Dia meminta wacana pelarangan penggunaan cadar bagi aparatus sipil negara (ASN) harus diletakkan dalam bingkai Indonesia sebagai negara demokrasi yang beradasarkan azas hukum.

"Oleh karena itu, pelarangan penggunaan cadar haruslah dibaca sebagai kewenangan setiap kementerian atau lembaga untuk menciptakan uniform atau seragam bagi ASN di kementerian dan lembaganya masing-masing," kata Ahmad Basarah.

Menurut politikus PDIP itu, wacana pelarangan penggunaan cadar merupakan kewenangan kepala kementerian atau kepala lembaga tertentu untuk menciptakan ketertiban di lingkungan instasinya.

"Saya kira kalau kita bersepakat bahwa setiap kementerian dan lembaga itu memang sudah diserahi wewenang oleh peraturan perundang-undangan, maka seyogyanya aturan tersebut dipatuhi tanpa membuat penafsiran-penafsiran lain yang dapat membuat terjadinya situasi psikologi sosial yang seakan-akan mengaitkan apalagi membenturkan antara pemerintah atau kementerian dan lembaga tersebut kepada ajaran agama tertentu," kata dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wajar

Basarah mengatakan, apa yang dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi terkait wacana pelarangan penggunaan cadar adalah hal yang wajar. Menurut Basarah, Fachrul Razi hanya ingin Kementerian Agama memiliki identitas dalam berpakaian.

"Karena memang sudah bertahun-tahun seragam atau uniform yang telah digunakan oleh ASN kita sudah menjadi konvensi, bahwa ASN, terutama ASN dari kaum perempuan yang Muslim dia menggunakan hijab dengan wajah yang terbuka, dan sepanjang selama ini saya kira tidak ada hambatan dari kementerian dan lembaga terhadap ASN yang ingin menggunakan hijab, saya kira itu yang bisa menjadi pegangan kita terhadap wacana pelarangan ASN menggunakan cadar," kata dia.

"Jadi harus dipahami dalam perspektif sebuah kementerian atau lembaga diberikan wewenang oleh UU menyangkut seragam. Supaya kementerian atau lembaga tersebut memiliki identitas," Basarah menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini