Sukses

Menkumham: Pasal yang Kritis di RUU KUHP Akan Dibahas Kembali

Yasonna menyebut, tidak mungkin semua pasal di RUU KUHP dibahas kembali.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly membuka peluang membahas kembali pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang KUHP.

"Ya tapi hanya yang kritis itu saja, yang kritis saja kita bahas kembali," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (4/11/2019).

Yasonna menyebut, tidak mungkin semua pasal dibahas kembali. Sebab, menurutnya RUU KUHP tidak bakal selesai disahkan jika dibahas dari awal.

"Iya kalau kamu suruh buka kembali sampai ke belakang, sampai hari raya kuda tidak akan sampai selesai itu," kata dia.

Yasonna memastikan, tidak bakal mengubah pasal terkait gelandangan. Kata dia dalam pasal itu, jika tak mampu bayar denda gelandangan dapat dibantu sekolah dan kerja sosial.

Selain itu, pasal aborsi juga tak berlaku bagi korban perkosaan. Begitu juga terkait pasal penghinaan presiden. Politikus PDIP itu menyebut, pasal tersebut di RUU KUHP tidak dihapus karena menyangkut martabat pemimpin negara.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Bukan Dihapus

Selain itu Yasonna belum memastikan pasal apa lagi yang kontroversial. Dia bilang tak akan dihapus, cuma revisi.

"Direvisi lagi mungkin, kan hanya sedikit aja itu," kata dia.

Sementara itu, Yasonna tidak yakin bakal diselesaikan pengesahan pada Desember 2019. Dia mengatakan, kemungkinan bakal membahas awal Januari.

Sebelumnya, DPR akhirnya secara resmi menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) ditunda. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna terakhir, Senin 30 September 2019.

Ketua DPR dan pimpinan sidang Bambang Soesatyo atau Bamsoet membacakan beberapa RUU yang akan dilanjutkan atau carry over pada periode berikutnya. Ketentuan carry over ini seusai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundangan yang baru direvisi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.