Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, perlu ada peraturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait pemangkasan eselon III dan IV di instansi pemerintah yang diwacanakan oleh Presiden Joko Widodo.
"Tidak bisa kita buat begitu, harus ada peraturan dari Menpan RB," ujar Yasonna di Jakarta, Senin (4/11/2019) seperti dilansir dari Antara.
Yasonna mengaku, tidak bisa serta merta melaksanakan rencana tersebut di kementerian yang dia pimpin. Banyaknya pejabat eselon III dan eselon IV yang bekerja di kantor wilayah Kemenkumham di berbagai daerah menjadi persoalan tersendiri.
Advertisement
Untuk itu, dia mengatakan masih akan melakukan pembicaraan secara komprehensif dengan jajaran Kemenkumham untuk membahas pemangkasan eselon.
"Kami itu punya aparatur di daerah. Kanwil-kanwil itu bagaimana? Jadi kita sudah bicarakan itu dalam ratas (rapat terbatas). Itu akan dipelajari Menpan RB," ujar Yasonna.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sederhanakan Eselon
Sebelumnya Presiden Joko Widodo dalam pidato pelantikannya sebagai presiden periode 2019-2024, Minggu 20 Oktober 2019 berencana menyederhanakan jabatan eselon di pemerintahan dari empat menjadi dua tingkat.
"Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi,” kata Jokowi.
Advertisement