Liputan6.com, Jakarta - Aksi sekelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) merusak sebuah minimarket viral di media sosial. Tindakan itu terekam kamera ponsel salah seorang warga.
Dari rekaman video berdurasi 02.16 menit tersebut segerombolan massa berkerumun di salah satu minimarket. Beberapa kali terdengar suara orang bersitegang.
Beberapa orang dari ormas yang terlihat di video berteriak-teriak akan mengepung. "Kepung, kepung kepung," kata pria tersebut.
Advertisement
"Iya bisa kepung kenapa enggak," timpal pria lain yang ada di video tersebut.
Tak lama berselang, keributan pecah. Beberapa orang melempar bangunan dengan batu, kayu dan tong sampah.
Warga sekitar yang berada di lokasi sampai ketakutan. Dia meminta petugas yang berjaga untuk membubarkan massa.
"Bubarin pak bubarin, Pak itu pak tolong, bubarin," kata seorang wanita.
Pada keterangannya, peristiwa itu terjadi di Kotamadya Bekasi pada 23 Oktober 2019. Salah satu pemilik waralaba sedang dimintai retribusi oleh ormas.
"Ini yang saya sampaikan keberatan ke pemkot Bekasi karena ini ormas yang memang sering gangguin bisnis selama ini," seperti yang tertulis dalam caption tersebut.
Aksi ini disebut-sebut terkait dengan inisiasi Wali Kota Bekasi Rahmat Efendy yang minta ke ormas untuk jadi juru parkir di setiap minimarket dan mengenakan tarif Rp 2 ribu per konsumen.
"Mohon kpd kawan2x untuk memviralkan info ini, agar bisnis usaha menjadi kondusif dan tdk gulung tikar. Kasus ini identik dg saat OTT di Samarinda. 2 organisasi preman seolah-olah mendptkan LEGALISASI dari Pemda setempat. Surat LEGALISASI spt dibawah ini bisa menjadi Alat Bukti Kejahatan (Instrumen Delik) serta dapat menyeret Pemda (oknum)nya menjadi bagian "pemerasan" kepada penggiat usaha waralaba/franchise spt kami," tutupnya.
Video Kepala Bapeda
Sementara itu, sebuah video yang menampilkan pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda di hadapan massa dari gabungan ormas yang disebut sebagai aliansi.
Video berdurasi 7 menit 21 detik tersebut dibuat saat unjuk rasa di sebuah minimarket di SPBU, Jalan Raya Narogong, Rawalumbu pada 23 Oktober 2019.
Aan Suhanda dalam video itu mengatakan hadir mewakili Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Kami hadir di sini ingin menyampaikan, kami tahu bahwa tuntutan dari aliansi. Sudah kami baca bersama Pak Wali Kota. Kita bicara bukan ke belakang, bahwa dinyatakan Alfamart ini semua se-Kota Bekasi ada 606 titik Alfamart, Indomaret dan Alfamidi dan pada hari ini sesuai UU 28 No 2009 dan Perda No 10 Tahun 2019 bahwa Alfamart, Indomaret, Alfamidi itu sudah termasuk kategori pajak, tidak lagi retribusi, kontribusi (tetapi) wajib pajak," ujar Aan dalam video.
Namun, terkait iuran parkir, tergantung pada pengelola masing-masing toko retail. Dia kemudian bertanya kesediaan pengusaha toko yang berada di sampingnya. "Indomaret di sini bersedia atau tidak?" kata Aan yang disambut oleh teriakan ormas.
Perwakilan dari toko menyatakan akan berupaya kerja sama. Namun, sekelompok ormas terdengar membentak dengan meminta ketegasan. "Bersedia-bersedia, tidak-tidak, begitu yang jelas," ujar orang dalam video tersebut yang kemudian pemilik toko menyatakan kesediannya lalu disambut tepuk tangan.
Advertisement