Sukses

Mantan Dirut Petral Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Selasa, 10 September 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Bambang Irianto (BTO). Diketahui, Bambang diperiksa terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd.

"Kami periksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, (5/11/2019).

KPK telah menetapkan Bambang sebagai tersangka sejak Selasa, 10 September 2019. Kendati demikian, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Kasus yang membelit Bambang diduga berlangsung saat yang bersangkutan menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES) Pte. Ltd periode 2009-2013. Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta dari pihak Kernel Oil.

Dia diduga telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES/PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

"Penerimaan uang haram itu diduga disamarkan Bambang lewat rekening perusahaan cangkang," terang Febri.

Dia melanjutkan, perusahaan cangkang tersebut bernama Siam Group Holding Ltd yang berada di British Virgin Island. Perusahaan tersebut menerima uang dalam periode 2010-2013.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Peran Bambang

Akar kasus ini diendus saat tahun 2008, Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina (Persero). Dia bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Ltd, yang merupakan salah satu rekanan PES/PT Pertamina.

Bambang kemudian melaksanakan pengadaan serta penjualan minyak mentah dan produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina. Kernel Oil akhirnya menjadi rekanan PES untuk impor dan ekspor minyak mentah.

"BTO berperan mengamankan alokasi kargo Kernel Oil dalam tender penjualan minyak mentah. Sebagai imbalannya BTO diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri," terang Febri.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.