Sukses

Istana: Pensiunan Penegak Hukum Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK

Jokowi menampung masukan dari sejumlah pihak terkait nama-nama yang akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Pensiunan penegak hukum berpeluang menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sangat dimungkinkan. Kan kalau (penegak hukum) pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu (penegak hukum) yang tidak aktif," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11/2019).

Dia mengatakan Jokowi menampung masukan dari sejumlah pihak terkait nama-nama yang akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Dia menyebut, Jokowi tak mempunyai kriteria khusus dalam memilih dewan pengawas.

Yang terpenting, kata Fadjroel, Dewan Pengawas KPK harus bisa mempunyai semangat pemberantasan korupsi. Selain itu, dewan pengawas bakal diisi oleh orang yang berasal dari hukum dan profesional.

"Hukum dan nonhukum saja. Tapi yang pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tentang Dewan Pengawas KPK

Keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Tugas lain dewan pengawas, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024, pada pertengahan Desember 2019. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.