Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw mengatakan, pihaknya setuju dengan adanya wacana pemekaran wilayah di Papua. Terlebih, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah 13 kali bolak balik blusukan ke Papua.
"Beliau sudah dialog bertemu dengan semua pihak di daerah-daerah yang selama ini kita jarang ke sana, Nduga, Asmat, semua hadir. Artinya Beliau tahu perkembangan sesungguhnya di Papua. Kalau ada rencana untuk pemekaran kami setuju saja," tutur Paulus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Baca Juga
Dia menyebut, pemekaran wilayah Papua pada prinsipnya akan memperpendek kembali rentang pusat provinsi dan daerah-daerah lainnya. Artinya, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi lebih mudah.
Advertisement
"Semuanya, dari sisi pengamanan keamanan, kesejahteraan, sisi kemasyarakatan sosial," jelas dia.
Terlebih, lanjutnya, fasilitas berikut sarana prasarana di Papua mulai semakin mendukung pemekaran wilayah. Paling tidak per wilayah di empat kabupaten dan satu kota.
"Kita (Polda Papua) sementara menyesuaikan, dari intelijen ada kajian terpadu, ada kominda," Paulus menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kalkulasi yang Matang
Sementara itu, rencana pemekaran Papua menuai polemik. Majelis Rakyat Papua (MRP) menolak pembentukan dua provinsi baru di Bumi Cenderawasih itu.
Presiden Jokowi menegaskan, usulan pemekaran datang dari tokoh Papua. Usulan disampaikan saat Jokowi kunjungan kerja ke Papua beberapa waktu lalu.
"Saya pada posisi mendengar loh. Bukan saya menawarkan atau saya memerintahkan," tegas Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Kepada tokoh Papua, Jokowi sudah menyampaikan bahwa pemerintah telah berkomitmen untuk moratorium pemekaran. Namun, mereka tetap mendesak dengan alasan pegunungan tengah Papua membutuhkan pemekaran.
"Tokoh-tokoh menyampaikan bahwa di pegunungan tengah memerlukan pemekaran provinsi baru. Jawaban saya saat itu adalah akan saya tindaklanjuti dengan kajian-kajian, dengan kalkukasi yang matang," jelasnya.
Â
Advertisement