Liputan6.com, Jakarta - Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, dirinya sudah menyampaikan pendapat soal perlu atau tidaknya dikeluarkan Perppu. Bahkan dia mendukung itu dikeluarkan.
"Kan sejak awal, sejak sebelum menjadi menteri pun saya katakan itu wewenang Presiden. Tapi kita mendukung Perppu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2019).
Dia menuturkan, jika sekarang opsi itu tidak dipilih, maka itu adalah wewenang Presiden.
Advertisement
"Kalau sudah wewenang, kemudian tidak dipilih itu sebagai kebijakan, kan itu wewenang penuh Presiden," ungkap Mahfud.
Dirinya tak mungkin bisa menentang keputusan itu. Apalagi sudah menjadi menteri.
"Sekarang sudah menjadi menteri. Masa mau menentang itu," tukas Mahfud Md.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Soal Jokowi Enggan Keluarkan Perppu
Dia enggan bicara jika ada yang menuding Jokowi sekarang mendukung pelemahan KPK, dengan masih enggannya mengeluarkan Perppu.
"Itu terserah saja. Saya tidak akan mengomentari itu. Sejak dulu mengatakan pelemahan KPK, yang satu mendukung penguatan. Itu kan sudah ada sejak dulu. Itu terserah masing-masing saja," jelas Mahfud.
Dia menuturkan, sekarang ini lebih baik mengerjakan apa yang masih tersedia.
"Kita punya kok kesempatan yang tersisa. Sekarang bagaimana menguatkan Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Bagaimana mencari Dewan Pengawas yang bagus, bagaimana sekarang KPK didorong menangani kasus-kasus besar. Itu sisa yang tersedia, dan masih terbuka kemungkinan itu. Nanti kita lihat perkembangannya," pungkasnya.
Advertisement