Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan pengadilan atas vonis bebas terhadap Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Sofyan Basyir. Namun begitu lembaga antirasuah ini tak lantas berpangku tangan.
Menurut Febri, Tim hukum KPK tengah menyiapkan bukti baru untuk menjerat Sofyan Basyir dalam kasasi. Pantauan selama proses persidangan, menurut KPK ada sejumlah pertimbangan krusial diabaikan pihak majelis.
“Misalnya, terkait pertanyaan apakah SB mengetahui atau tidak mengetahui adanya praktik suap yang diterima Eni Saragih totalnya 4,7 (miliar rupiah) bersama dengan pihak lain dari Johanes Koco,” tutur kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019).
Advertisement
Bukti tersebut yang dipandang belum dipertimbangkan oleh hakim. KPK menilai bukti itu dapat dijadikan dalil kasasi. Sebab, dalam persidangan sebelumnya bersama terdakwa Eni Saragih, Sofyan Basyir pernah menyampaikan keterangan sebagai saksi bahwa ia pernah menyampaikan adanya kepentingan Eni Saragih yang diutus partainya untuk pendanaan parpol.
“Ini belum dipertimbangkan jadi ini akan kami uraikan, tapi nanti kita tunggu salinan putusan resminya dulu yang sampai hari ini belum kami dapat dari pihak pengadilan,” Febri menandasi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Sofyan Basir Bebas
Mantan Direktur Utama PT PLN persero, Sofyan Basir divonis bebas oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (4/11/2019). Sofyan dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Sofyan Basir berharap divonis bebas dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjeratnya. Hal itu disampaikan Sofyan sesaat sebelum menghadapi sidang putusan.
"Yang terbaik, bebas," ujar Sofyan singkat.
Ia enggan mengomentari lebih lanjut terkait vonis yang akan dijatuhi majelis hakim yang diketuai Hariono nanti.
Dalam sidang tuntutan, Sofyan dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Direktur Utama BRI itu dianggap turut membantu terjadinya tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.
Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.
"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir usai mendengar tuntutan seperti dikutip dari Antara.
Advertisement