Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sejumlah penerimaan uang mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora.
KPK membeberkannya dalam salinan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam salinan jawaban tersebut tertulis mantan atlet bulu tangkis Taufik Hidayat yang diduga turut membantu terjadinya suap.
Berikut rincian penerimaan uang terhadap Imam Nahrawi dalam salinan jawaban praperadilan,
Advertisement
1. Pada 2018 total Rp 11,5 miliar dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang tersebut merupakan commitment fee atas proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora pada tahun anggaran 2018.
2. Tanggal 6 Agustus 2017, sejumlah Rp 400 juta dari Mulyana (asisten pribadi Menpora), Chandra Bakti (pejabat pembuat komitmen atau PPK), dan Supriyono (bendahara). Uang itu sebagai ‘honor’ Imam Nahrawi selaku Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima. Namun penerimaan uang tersebut diluar nilai 'honor' kewajaran sebagaimana tercantum dalam Standar Biaya Umum (SBU) yang diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
3. Akhir 2017, sekitar Rp 1,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy.
4. Akhir 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Miftahul Ulum di rumah Taufik Hidayat.
5. Tanggal 6 Agustus 2015, sejumlah Rp 300 juta dari Alfitra Salam atas permintaan dari Miftahul Ulum untuk kepentingan Imam pada acara Muktamar salah satu ormas keagamaan.
"Bahwa penerimaan uang-uang tersebut diterima oleh Miftahul Ulum, yang berdasarkan bukti-bukti yang ada (saksi-saksi, dokumen, dan alat bukti lain yang disimpan secara elektronik), Miftahul Ulum adalah representasi dari Imam Nahrawi," tulis isi salinan tersebut dikutip Rabu (6/11/2019).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penerimaan Lain
Selain penerimaan uang, KPK merinci permintaan sejumlah uang oleh Imam Nahrawi, yakni:
1. Sekitar November 2018, sejumlah Rp 7 miliar dari Ending Fuad melalui Lina Nurhasanah untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin selaku adik Imam yang penanganannya dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.
2. Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Syamsul Arifin.
3. Tahun 2016, total Rp 4 miliar, dengan rincian:
a. Rp 2 miliar diterima melalui salah seorang PNS Kemenpora untuk disetorkan ke Kas Negara sebagai penggantian kerugian keuangan negara terkait pemeriksaan BPK.
b. Sekitar November 2016, Rp 2 miliar diterima melalui Reiki Mamesah untuk memuluskan pengajuan anggaran Olympic Center di APBN-P 2016.
Â
Advertisement
Commitment Fee
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat gratifikasi.
Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.
Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjarinh operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).