Sukses

Akhir Aksi 4 Sekawan Pencoleng Bagasi Penumpang di Bandara Soetta

Ponsel genggam tersebut dikirim dari Jakarta menuju Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut berangkat di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap komplotan pencuri ponsel genggam yang berada dalam bagasi pesawat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Alexander Yurikho mengatakan, kasus tersebut terjadi pada Jumat (19/7/2019).

Komplotan ini terdiri empat orang, yakni Deni Irawan, Syahrial, Beni Alfiansyah, dan Muhammad Rinaldi. Saat itu, sebuah jasa ekspedisi mengirim 16 koli berisi ponsel genggam.

Ponsel genggam tersebut dikirim dari Jakarta menuju Medan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Pesawat tersebut berangkat di hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB.

Setibanya di Bandara Kualanamu Medan, pihak ekspedisi hanya menerima 15 koli. Artinya, satu koli telah hilang.

"Setelah tiba di gudang kargo Bandara Kualanamu Medan, pihak ekspedisi Medan yang mengurus pengambilan kargo mendapati jumlah kargo hanya sampai 15 koli," kata Alex melalui keterangannya, Rabu (6/11/2019).

Alex mengatakan, satu koli yang hilang berisi empat ponsel genggam. Dirinya menyebut, empat ponsel itu berharga Rp 28 juta.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi menangkap dua orang yaitu Deni Irawan dan Syahrial. Kedua orang ini diketahui ternyata merupakan dua pegawai kargo di Bandara Kualanamu.

"Tersangka 1 dan 2 yang bekerja di area kargo Bandara Kualanamu Medan melakukan pencurian terhadap kargo yang dijumpai dengan memasukkan 4 buah hp kedalam tas ransel milik tersangka 1 dan membawa keluar area Bandara kemudian menjual ke pihak lain untuk mendapatkan keuntungan," jelas Alex.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dijerat Pasal Pencurian

Selanjutnya, polisi menangkap keduanya pada 20 Oktober 2019 lalu di Medan. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan juga berhasil menangkap Beni Alfiansyah dan Muhammad Rinaldi.

Sampai saat ini polisi masih memburu satu orang DPO bernama Rihandi yang berperan memerintahkan tersangka Muhammad Rinaldi untuk menjual tiga unit ponsel genggam.

"Para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," tutup Alex.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari/Merdeka.com