Liputan6.com, Jakarta - Kasus bayi dimasukkan ke mesin cuci belum lama ini menjadi viral. Bagaimana tidak, pelakunya adalah ibu sang bayi tersebut. Perempuan itu tega dengan sengaja memasukkan bayi yang baru dilahirkannya dalam mesin cuci.
Rupanya, bayi itu merupakan hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya. Karena si pacar tidak mau bertanggung jawab, ibu berinisial SU (36) tersebut tega memasukkan bayinya ke mesin cuci.
SU yang baru enam bulan bekerja di rumah mantan Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki ini, melahirkan bayinya pada Senin, 4 November 2019 dini hari di dalam kamar mandi rumah majikannya di Jalan Telaga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, Sumatera Selatan.
Advertisement
SU melahirkan dalam posisi berdiri, sehingga bayinya yang keluar dari area vitalnya, langsung jatuh ke lantai kamar mandi.
Bayi itu kemudian dimasukkan ke dalam mesin cuci karena takut ketahuan. Dari keterangan saksi, bayi tersebut ditemukan terbungkus plastik hitam dan handuk, di dalam mesin cuci yang masih menyala.
Karena bayi tersebut meninggal dunia, majikan tersangka langsung melapor ke pihak kepolisian. Jenazah bayi tersebut akhirnya dipindahkan ke RS Bhayangkara Palembang Sumsel.
Berikut 4 hal tentang kasus ibu memasukkan bayi ke mesin cuci dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Kronologi Kejadian
SU (36) yang baru enam bulan bekerja di rumah mantan pejabat Sumsel ini, melahirkan bayinya pada Senin, 4 November 2019 dini hari di dalam kamar mandi rumah majikannya, di Jalan Telaga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB I Palembang Sumsel.
Tersangka merasa malu karena anaknya merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya Andi, yang kabur dan tidak mau bertanggung jawab. Karena takut ketahuan, SU nekat menyembunyikan bayi yang belum genap satu hari ini ke dalam mesin cuci.
SU yang terlihat pucat usai melahirkan, meminta tolong kepada ART lainnya untuk diambilkan handuk. Rekan kerja SU juga menyarankan tersangka untuk berobat ke rumah sakit. Salah satu ART akhirnya mencari identitas SU, untuk mengurus pengobatan di rumah sakit.
Namun, saat masuk ke dalam kamar SU, rekan kerjanya mendengar ada tangisan bayi. Saat ditelusuri di mana sumbernya, saksi kaget saat membuka tutup mesin cuci ada bayi yang menangis.
Saksi menemukan bayi tersebut terbungkus plastik hitam dan handuk, di dalam mesin cuci yang masih menyala.
Advertisement
Mesin Cuci Masih Menyala?
Kuasa Hukum keluarga majikan tersangka Ishak Mekki yang pernah jadi Wakil Gubernur Sumatra Selatan, Suharyono mengatakan, saksi menemukan bayi tersebut terbungkus plastik hitam dan handuk, di dalam mesin cuci yang masih menyala.
"Para ART dan pihak keluarga majikan tersangka, langsung membawa bayi dan SU ke Rumah Sakit (RS) Siloam Palembang untuk menjalani perawatan. Namun, kondisi bayi itu makin melemah hingga akhirnya meninggal dunia,” katanya, Selasa (5/11/2019).
Karena bayi tersebut meninggal dunia, majikan tersangka langsung melapor ke pihak kepolisian. Jenazah bayi tersebut akhirnya dipindahkan ke RS Bhayangkara Palembang Sumsel.
Hasil Hubungan Terlarang
Dengan memakai masker dan menutupi wajah pakai tangan, SU terlihat terunduk lesu. Tersangka mengakui bayinya merupakan hasil hubungan terlarangnya bersama sang kekasih.
"Itu anak dari hubungan dengan pacar, dia tidak mau tanggung jawab. Setelah melahirkan, saya balut tubuh bayi itu pakai handuk agar suara tidak terdengar," kata SU.
Saat akan diajak rekan kerjanya ke rumah sakit, SU merasa panik sehingga langsung memasukkan bayi laki-laki yang baru dilahirkannya ke kantong plastik dan mesin cuci.
Kekasih tersangka bernama Andi yang berstatus duda, dikenalnya melalui temannya. Mereka sudah merajut tali kasih sejak awal 2019 lalu. Dia mengakui jika sudah melakukan hubungan terlarang itu sebanyak dua kali.
"Namun sejak tahu saya hamil, Andi menghilang dan tidak bisa dihubungi. Saya baru sadar kalau hamil setelah merasa ada yang bergerak di perut saya, setelah dua bulan kerja di rumah majikan. Jadi saya tutupi terus perut saya pakai korset," ucap SU.
Advertisement
Sudah Ditetapkan Tersangka
Ternyata, SU sudah tujuh tahun bercerai dengan suaminya dan sedang menjalani kisah asmara dengan pria lain. Selama bekerja di rumah Wagub Sumsel, SU tidak jujur jika dia sedang mengandung. SU juga tidak pernah menunjukkan gerak-gerik jika dia sedang berbadan dua.
Tersangka yang merupakan warga asal Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumsel ini, selalu menutupi perutnya menggunakan kain.
Menurut Kapolresta Palembang Kombes Pol Didi Hayamansyah, pelaku sementara dijerat undang-undang perlindungan anak pasal Pasal 76E UU 35/2014, terkait kekerasan terhadap anak.
"Kita sudah tetap tersangka dijerat karena kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri. Kita masih lakukan perkembangan untuk yang lainya bisa saja ke depan dijerat pasal lain," ucapnya saat gelar perkara di halaman Polresta Palembang.
"Hari ini kita berhasil mengungkap kejadian tidak kekerasan terhadap anak. Korban anak kandung sendiri. Tersangka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tegas Didi.