Sukses

KPK: Hakim Tak Pertimbangkan Peran Penting Sofyan Basir

Mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas Pengadilan Tipikor, Jakarta dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat yang memvonis bebas mantan Dirut PT PLN Persero, Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.

Meski demikian, KPK menduga, vonis bebas terjadi lantaran majelis hakim Pengadilan Tipikor tak mempertimbangkan beberapa peran penting Sofyan Basir dalam terjadinya tindak pidana korupsi di kasus tersebut.

"Terkait pengetahuan terdakwa (Sofyan) tentang adanya suap dari Johanes Kotjo ke Eni Saragih, JPU telah menyisir, terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).

Fakta yang dikesampingkan oleh majelis hakim Pegadilan Tipikor, menurut Febri, yakni terkait adanya dugaan pengetahuan Sofyan Basir tentang suap yang akan diterima oleh Eni Saragih dari Johanes Kotjo.

"Hal ini pernah disampaikan SB (Sofyan Basir) saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih yang menyatakan bahwa terdakwa diberitahu Eni bahwa Eni mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai," kata Febri.

Namun keterangan yang sempat tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut memang dicabut oleh Sofyan Basir. Menurut Febri, sebelum mengubah keterangan tersebut, Sofyan Basir menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaan dari pihak penyidik.

Tak hanya itu, keterangan soal Eni Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Golkar yang menyatakan Eni memberitahu Sofyan Basir bahwa Eni ditugaskan untuk mengawal perusahaan Johanes Kotjo, selaku pemilik Blackgold Natural Resources Limited agar mendapat pekerjaan dalam proyek PLTU Riau-1 guna mencari dana untuk parpol dikesampingkan oleh hakim.

"Selain itu, kami juga mengidentifikasi, majelis hakim tidak mempertimbangkan peran terdakwa dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Memori Kasasi

Beberapa poin yang dikesampingkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor ini akan dimasukkan dalam memori kasasi ke Mahkamah Agung.

"Poin-poin ini akan kami matangkan dalam memori kasasi yang disiapkan JPU. Jadi secara paralel, KPK melakukan analisis terhadap pertimbangan yang disampaikan hakim secara lisan di pengadilan," kata Febri.