Sukses

Istana: Wakil Panglima TNI untuk Tangani Tugas Khusus dan Prioritas

Presiden Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 tahun 2019. Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan, posisi wakil untuk menjalankan tugas khusus atau prioritas yang diberikan Jokowi.

"Posisi terkait dengan wakil menteri, wakil panglima, jelas kriterianya dari bapak, selalu untuk menangani tugas khusus atau tugas prioritas," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Dia enggan berbicara banyak soal penerbitan perpres tentang susunan organisasi TNI itu, yang di dalamnya memuat mengenai wakil panglima TNI.

Saat ditanya soal calon kandidat wakil panglima TNI, dia meminta wartawan bertanya langsung kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.

"Lebih baik ditanyakan pada panglima TNI, karena itu kebutuhan kan. Biasanya kebutuhan langsung," kata Fadjroel.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perpres Wakil Panglima TNI

Dilansir dari laman setneg.go.id, jabatan wakil panglima TNI tertuang Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Perpres ini telah ditetapkan 18 Oktober 2019, dan sudah diundang-undangkan.

Aturan tentang wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).

Posisi wakil panglima ini sudah lama tidak ada, yang menghapusnya adalah Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini, yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi wakil panglima terakhir. Sebelum akhirnya, sekarang dihidupkan kembali.