Sukses

Moeldoko Klaim Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima TNI Atas Usulannya

Selain wakil panglima, Moeldoko juga mengaku dirinya yang mengusulkan pembentukan Koopsus TNI.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui, bahwa jabatan Wakil Panglima TNI yang kembali dihidupkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan usulannya. Moeldoko mengusulkan jabatan itu saat ia masih menjadi Panglima TNI pada 2015 lalu.

"Waktu itu saya sampaikan perlunya ada wakil panglima," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Moeldoko menyatakan, bahwa Jokowi telah mengakomodasi usulan yang pernah ia sampaikan beberapa tahun lalu. Bukan hanya wakil panglima, dirinya juga menyarankan pembentukan satuan Komando Operasi Khusus atau Koopsus TNI.

"Saya pikir begitu (usulan direalisasikan Jokowi). Ada beberapa usulan saya yang pertama waktu saya jadi panglima, pangkobgas, satuan tugas khusus operasi, sudah direalisasikan. Sekarang wakil panglima, sudah direalisasikan," katanya membeberkan.

Moeldoko menjelaskan pentingnya posisi wakil panglima dalam organisasi TNI. Dia mengatakan bahwa Panglima TNI kerap kali bertemu dengan tentara negara sahabat. Di situlah, sosok wakil panglima dibutuhkan agar tak terjadi kevakuman posisi pimpinan TNI.

"Mengingat karena posisi panglima adalah pengendali operasi. Panglima banyak melihat ke luar, banyak kunjungan, mengecek kesiapan pasukan," kata dia.

Setiap dinas ke luar negeri, kata dia, Panglima TNI selama ini harus membuat surat dan menunjuk satu kepala staf angkatan untuk menggantikannya. Apabila ada wakil panglima, maka hal itu tak perlu lagi dilakukan.

"Lebih mudah untuk efektif dalam melaksanakan organisasi. Itu pertimbangannya, sangat technical, sangat organisatoris, tidak ada pertimbangan politik, atau pertimbangan lain," tutur Moeldoko.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Dihapus di Era Gus Dur

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI melalui Perpres Nomor 66 tahun 2019.Aturan tentang wakil panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 ayat 1 huruf a yang berbunyi; Markas Besar TNI meliputi: 1. Panglima; dan 2. Wakil Panglima.

Selain itu, dalam Pasal 15 ayat 1, bahwa tugas wakil panglima yakni: merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima.

Dalam lampiran pun disebutkan bahwa yang berhak menduduki posisi wakil panglima adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI berpangkat bintang empat (4).

Perlu diketahui, posisi wakil panglima ini sudah lama tidak ada. Jabatan itu dihapus Presiden ke-4 RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur melalui Keppres tertanggal 20 September 2000.

Ialah Fachrur Rozi, Menteri Agama saat ini yang dicopot Gus Dur sekaligus menjadi wakil panglima TNI terakhir.