Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi menunjuk Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjadi ketua tim internal seleksi pemilihan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, semua proses yang berkaitan dengan calon-calon dewan pengawas KPK berada di bawah koordinasi Pratikno.
"Sementara ini (tim internal) di bawah Pak Pratikno. Semua prosesnya di bawah Pak Pratikno," ucap Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga
Dalam proses penggodokan calon dewan pengawas, tim internal mengundang serta meminta pendapat dari sejumlah tokoh masyarakat yang berkompeten di bidangnya. Fadjroel memastikan bahwa Jokowi akan betul-betul memilih dewan pengawas yang kredibel, profesional dan kompeten.
Advertisement
Menurut dia, tak ada perbedaan antara pemilihan dewan pengawas dengan komisoner KPK. Yang terpenting, calon dewan pengawas harus berusia minimal 55 tahu, pendidikan Strata 1, serta memiliki penghetahuan di bidang hukum hingga ekonomi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.
"Tugas dewan pengawas adalah mengawasi tugas dan wewenang. Jadi paling tidak, mereka punya kualifikasi pendidikan yang mengetahui juga bidang hukum, ekonomi, keuangan, dan perbankan," jelas Fadjroel.
Â
Tunjuk Langsung
Sebelumnya, Jokowi menyatakan saat ini masih menampung masukan dari sejumlah pihak terkait sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK. Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tak akan dipilih lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, akan dipilih langsung oleh Jokowi. Hal ini juga tertuang dalam pasal 69 A ayat 1
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berbincang-bincang dengan para wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 1 Oktober 2019.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pelantikan Dewan Pengawas akan dibarengi dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Jadwal pelantikan pimpinan KPK baru direncanakan pada Desember 2019.
Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Selain mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK, Dewan Pengawas nantinya juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Advertisement