Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi berencana memangkas jabatan struktural eselon III dan IV. Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan, pemangkasan jabatan eselon tidak terkait dengan pengurangan pegawai.
"Sama sekali enggak ada hubungannya dengan pengurangan pegawai, kenaikan pangkat, ruang kenaikan pangkat menjadi berkurang. Apalagi ini penurunan penghasilan, enggak sama sekali," tegasnya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019).
Pratikno menekankan, rencana pemangkasan eselon III dan IV semata untuk mempercepat pengambilan keputusan. Dengan tidak adanya struktural eselon III dan IV, pengambilan keputusan dipandang singkat karena hanya ditangani eselon I dan II.
Advertisement
"Jadi kalau eselon III-IV berkurang, rentang jadi pendek, sekaligus dibuka ruang selebar-lebarnya untuk jabatan fungsional," ucap dia.
Baca Juga
Jabatan fungsional ini nantinya bisa diisi orang-orang yang ahli di bidangnya. Misalnya, seorang akuntan akan ditempatkan pada jabatan fungsional yang mengurus persoalan keuangan.
"Saya kira itu yang penting, ini bagian penting dari upaya kita melakukan reformasi birokrasi," tutup dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
430 Ribu PNS Kena Imbas
Wacana Presiden Jokowi untuk efisiensi eselon bisa berdampak luas. Keinginannya untuk menyisakan dua tingkat pejabat eselon berarti menghapus eselon III dan IV. Jika diterapkan, penyederhanaan itu bakal berpengaruh terhadap sekitar 430 ribu pejabat di dua eselon tersebut.
Anggota DPR dari Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh meminta, presiden kembali mempertimbangkan rencana tersebut.
"Saya barusan berdiskusi dengan beberapa pegawai negeri. Mereka mengeluhkan untuk pemotongan eselonisasi," kata dia di Jakarta.
Perempuan yang karib disapa Ninik itu mengingatkan pemerintah untuk tidak asal memangkas jabatan. Apalagi tanpa dibarengi solusi konkret yang terkait dengan kesejahteraan.
Ninik mengatakan, penyederhanaan eselon tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kebijakan itu harus mengubah UU ASN.
Ninik menjelaskan, di UU ASN ada tiga tingkatan jabatan kepemimpinan. Yaitu, jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan jabatan pimpinan tinggi pratam.
Â
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement