Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra mengajukan nama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah sebagai calon wakil gubernur (cawagub) pengganti Sandiaga Uno.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik mengaku, pihaknya belum berkoordinasi dengan Saefullah terkait pengajuannya sebagai cawagub DKI Jakarta.
"Saya belum ngomong ke Sekda, mudah-mudahan enggak marah doi. Jangan dipikir gue jorokin gitu," kata Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Advertisement
Menurut Taufik, Saefullah memiliki latar belakang dan track record yang baik selama berdinas di Pemprov DKI Jakarta. Karenanya, ia menganggap, Saefullah merupakan salah satu sosok yang tepat mengisi kursi cawagub DKI Jakarta.
"Sekda mumpunilah jadi wagub," ucapnya.
Baca Juga
Selain nama Saefullah, Taufik juga menyerahkan tiga nama lainnya dari Politikus Gerindra. Mereka antara lain Arnes Lukman, Ferry Juliantono, dan Ahmad Riza Patria.
Selain itu, dalam surat pengajuan cawagub juga sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Sekjen Ahmad Muzani, dan Husni Thamrin. Surat tersebut dikirimkan ke DPP PKS pada 17 Oktober 2019.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dua Cawagub dari PKS
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi mengaku, telah menerima dua nama usulan cawagub DKI pengganti Sandiaga Uno. Dua nama itu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Namun, dia menyebut, masih terdapat beberapa proses setelah nama cawagubdiserahkan ke DPRD.
Pertama, pihaknya akan meneruskan ke Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan paripurna dan panitia khusus (pansus) guna membuat tata tertip teknis pemilihan Wagub DKI.
"Melalui surat ini saya akan meneruskan ke Bamus untuk diagendakan ke dalam paripurna nanti," kata Prasetio di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin 4 Maret 2019.
Politikus PDIP menyatakan, surat usulan tersebut telah ditandatangani oleh pimpinan partai pengusung yakni Partai Gerindra dan PKS tingkat daerah ataupun pusat.
Sementara itu, dia menuturkan, teknis pemilihan wagub akan dilakukan secara voting dengan syarat kuorum 2/3 dari jumlah anggota dewan yang hadir.
Advertisement