Sukses

PDIP Sebut Tak Bisa Larang Kader Laporkan Novel Atas Dugaan Rekayasa Kasusnya

PDIP, kata Eriko, tidak memiliki sikap partai yang memaksa Dewi Tanjung untuk melaporkan Novel.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga mengatakan pihaknya tidak bisa melarang kader partai untuk membuat laporan polisi. Hal itu menyangkut pelaporan kader PDIP Dewi Tanjung terhadap penyidik KPK Novel Baswedan atas dugaan rekayasa insiden penyerangan dengan air keras.

"Sekarang begini, apakah kebebasan individu walaupun dia misalnya anggota partai terus kemudian harus kita kekang atah kita arahkan, itu kan tidak baik," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

Eriko menyamakan hal tersebut dengan kebebasan pers. Kata dia, pers tidak bisa dibatasi ingin menyuarakan apapun.

PDIP, kata Eriko, tidak memiliki sikap partai yang memaksa Dewi Tanjung untuk melaporkan Novel Baswedan. Terkait alasan pelaporan, Eriko menyarankan untuk bertanya langsung kepada Dewi.

"Kami kan tidak pernah mempunyai sikap partai terus memaksakan kepada setiap kader partai untuk menyampaikan hal-hal seperti itu, boleh ditanyakan kepada mbak Dewi," kata dia.

Eriko menilai laporan tersebut sah-sah saja dilakukan. Dia mengatakan, hal tersebut menjadi hak Dewi untuk melaporkan Novel Baswedan.

"Sama saja seperti kita di sini kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan yang dipikirkan akan dilaporkan dan itu kan tindakan yang sah-sah saja, artinya ke tindakan yang berwajib tentu nanti yang berwajib akan melihat sejauh apa," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Usut Laporan

Diberitakan, Polda Metro Jaya mulai mengusut kasus pelaporan Politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Novel dipolisikan karena meragukan kebenaran insiden penyiraman air keras dan luka-luka yang diderita.

"Iya betul, laporannya sudah kita terima ya. Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.

Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11).

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com