Sukses

Bos Ganja 310 Kilogram Jaringan Aceh-Jakarta Ditembak Mati

Perintah dari Muriandi, ganja tersebut dikirim ke Jalan Meunasah Kreung, Kecamatan Inginjaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 310 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni Ghazali bin Zakaria, M Amin Yunus dan Muriandi alias Andi bin M Kasim.

Penangkapan dilakukan di Aceh, Minggu, 3 November 2019, sekitar pukul 23.00 WIB yang dipimpin oleh Kasubdit I Unit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani. 

"Melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika Aceh-Jakarta melakukan penangkapan terhadap tersangka Ghazali dan Amin di depan Bank BRI, Jalan Prof Majid Ibrahim, Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie Aceh," kata Fanani dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 8 November 2019. 

"Di mana mereka adalah pengirim barang terhadap tersangka Yopi yang telah tertangkap di Jakarta pada Senin 28 Oktober 2019 dengan barang bukti 142 bungkus ganja," sambung dia.

Dari hasil interogasi polisi kepada tersangka Ghazali, dia mendapatkan perintah dari Muriandi untuk mengirim ganja tersebut ke Jalan Meunasah Kreung, Kecamatan Inginjaya, Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Di jalan ini, polisi menangkap Muriandi, Senin, 4 November, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Ghazali mendapat suruhan dan perintah untuk mengirim barang oleh Muriandi dengan barang bukti ganja yang disita dari Yopi didapat dari Aceh yang dikirim ke Jakarta," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Sempat Melawan dan Serang Petugas

Setelah ketiganya ditangkap, mereka pun langsung diterbangkan ke Jakarta. Setibanya di Jakarta Kamis, 7 November, sekitar pukul 19.00 WIB, Muriandi yang merupakan residivis diminta untuk mengantarkan keberadaan Burhan (DPO) atau supir pengantar paket ganja sebanyak 310 bungkus dengan menggunakan truk cold warna putih.

"Pengakuan dari Muriandi bahwa Burhan tinggal di daerah Srengseng Kembangan, Jakarta Barat," ucapnya.

Lalu, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika hendak menunjukkan tempat tinggal Burhan. Muriandi sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali.

"Karena tidak diindahkan oleh Muriandi, selajutnya terhadap Muriandi dilakukan tindakan tegas terukur. Kemudian terhadap tersangka di bawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur," jelasnya.

"Setelah tiba di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, tim dokter menyatakan tersangka Muriandi meninggal dunia," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 tas selempang warna krem, 2 buku rekening BNI, 1 buku rekening BRI, 1 buku rekening Seulanga Bank ACEH, 4 Atm BCA, 2 Atm BNI, 1 Atm BRITAMA, 7 HP, 1 mobil merk Toyota Innova warna putih, 1 mobil merk Toyota Avanza warna silver dan 1 motor merk Yamaha N Max warna hitam.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka