Sukses

HEADLINE: Teror Air Keras Novel Baswedan Disebut Rekayasa, Opini Lemahkan KPK?

Novel Baswedan dilaporkan ke polisi oleh kader PDIP Dewi Tanjung atas tuduhan merekayasa kasus teror air keras.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus teror air keras belum juga menunjukkan titik terang, Novel Baswedan kembali dirundung masalah. Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dituding merekayasa serangan air keras yang menimpa dirinya pada 11 April 2017 lalu.

Bahkan tudingan tersebut dibawa ke ranah hukum. Adalah Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung yang melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menduga, Novel telah merekayasa kasusnya yang telah menyita perhatian publik selama dua tahun terakhir ini.

Pengacara Novel, Muhammad Isnur menyatakan, laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung tidak jelas alias ngawur. Dia bahkan menyebut apa yang dilakukan Dewi sudah mengarah pada fitnah serta tindakan di luar nalar.

"Sungguh ini merupakan tindakan di luar nalar dan batas kemanusiaan. Karena penyerangan yang mengakibatkan NB (Novel Baswedan) mengalami kebutaan jelas dan telah terbukti sebagai fakta hukum. Sudah diverifikasi melalui pemeriksaan medis maupun penyelidikan dan penyidikan aparat Kepolisian," ujar Isnur kepada Liputan6.com, Jumat (8/11/2019).

Bukan itu saja, teror air keras tersebut juga sudah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hingga mendapatkan perhatian serius dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk diusut tuntas. Bahkan Kapolri saat itu Tito Karnavian telah menyaksikan langsung kondisi Novel tak lama setelah kejadian.

Dengan begitu, menurut Isnur, Dewi Tanjung secara tidak langsung telah menuduh kepolisian, Komnas HAM, hingga Presiden Jokowi tidak bekerja berdasarkan fakta hukum. "Oleh karena itu, semestinya kepolisian tidak memproses laporan ini lebih lanjut," tuturnya.

Lebih lanjut, Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini menilai, laporan Dewi Tanjung merupakan bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap Novel Baswedan, sama seperti yang selama ini dilakukan pendengung atau buzzer, politikus, tokoh, dan orang-orang yang tidak suka dengan KPK.

Dia menduga laporan dilakukan hanya untuk menggiring opini publik dan mengecilkan dukungan terhadap upaya penuntasan kasus teror air keras Novel Baswedan, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia secara keseluruhan.

"Laporan ini dilakukan bersamaan waktunya dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK dan desakan agar kasus penyerangan terhadap Novel, penyidik KPK, segera dituntaskan. Sehingga menimbulkan pertanyaan mengapa laporan ini dilakukan saat ini, mengingat kasus ini sudah berjalan hampir 3 tahun," ucap Isnur.

Hal yang sama juga disampaikan Novel Baswedan. Mantan anggota kepolisian itu menilai tuduhan merekayasa kasus yang dilakukan Dewi Tanjung adalah tindakan ngawur.

"Ngawur itu," kata Novel saat dikonfirmasi Antara pada Kamis 7 November 2019.

Novel justru menilai pernyataan Dewi telah mempermalukan dirinya sendiri. Apalagi banyak bukti yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi korban penyerangan menggunakan air keras oleh orang tak dikenal, termasuk rekam medis.

"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit (yang menangani Novel Baswedan), tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," tegas Novel.

Infografis Babak Baru Kasus Novel Baswedan. (Liputan6.com/Abdillah)

Pakar hukum pidana Mudzakir mengaku heran terhadap laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung. Dia mempertanyakan bukti apa yang membuat dirinya berani menuding serangan teror air keras terhadap Novel Baswedan adalah rekayasa.

"Ini dari mana dia bisa bilang rekayasa, itu yang bingung. Yang memeriksa dokter dan sebagainya, apa memang dokter juga rekayasa. Mestinya kan pelapor nanya dulu kepada dokter-dokter yang memeriksa baru menyimpulkan," ujar Mudzakir kepada Liputan6.com, Jumat (8/11/2019).

Guru besar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) itu heran doktrin apa yang dipakai Dewi Tanjung. Dia lantas menyinggung filsafat Pancasila tentang kemanusiaan yang adil dan beradab. Menurut dia, semestinya korban kejahatan mendapatkan simpati dan empati.

"Ini malah sebaliknya, simpatinya justru kepada pelaku, korban malah dituduhkan melalukan rekayasa. Jadi ini logika saya hari ini jadi membingungkan. Teori filsafat semua yang dipelajari, lihat kenyataan politikus seperti itu, buyar semuanya teori saya itu," tutur Mudzakir.

Mudzakir pun meminta Dewi Tanjung meminta maaf kepada publik terkait tindakannya tersebut. Sebab dia yakin, banyak pihak yang mengecam tudingan keji Dewi Tanjung kepada Novel Baswedan. "Ya minimal simpati kalau enggak bisa membantu, enggak usah menyakiti orang gitu ya," tegasnya.

Lebih lanjut, Mudzakir mendukung rencana Novel Baswedan melaporkan balik Dewi Tanjung yang telah menuding dirinya merekayasa kasus. Dia bahkan mendorong Novel melakukan perlawanan serius, salah satunya melalui gugatan perdata.

Mudzakir yakin nantinya laporan Novel yang lebih kuat ketimbang tudingan rekayasa yang dilayangkan Dewi Tanjung. Sebab dari sisi pembuktian, Novel dinilai memiliki alat bukti lebih kuat berupa rekam medis dari beberapa rumah sakit dan temuan kepolisian di TKP.

Sementara bukti yang dimiliki Dewi Tanjung berupa pemberitaan di televisi dan media online serta video dan foto yang beredar di media sosial dinilai tidak cukup kuat. Bahkan menurut dia, Dewi bisa ditangkap tanpa laporan Novel karena bukti yang dimiliki belum teruji sementara tudingannya telah disampaikan ke publik.

"Kalau enggak ada buktinya laporan dari awal nggak ada tanda-tandanya ya menurut saya dia sudah laporan palsu. Penyidik bisa menangkap langsung yang bersangkutan karena telah mengecoh tentang keadilan. Karena dia sudah bicara secara publik," ucap Mudzakir.

Namun dia enggan menerka motivasi Dewi Tanjung melaporkan Novel ke polisi. Menurutnya, berbagai kemungkinan bisa terjadi, termasuk polemik UU KPK yang baru disahkan dan upaya pelemahan lembaga antirasuah tempat Novel Baswedan mengabdi.

"Ya bisa macam-macam lah (motivasinya). Kalau membaca ini, dia kan dari PDIP. Walaupun dia (atas nama) pribadi, kan dia kader. Semua kader itu kan berbuat sesuatu direstui atau tidak direstui," ucap Mudzakir.

Pihak istana enggan mengomentari laporan Dewi Tanjung terkait dugaan rekayasa teror air keras Novel Baswedan. Namun Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dan memberikan perhatian serius agar kasus Novel segera terungkap.

Jokowi bahkan telah memberikan tenggat waktu kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengungkap kasus penyerangan Novel Baswedan paling lambat awal Desember 2019.

"Kalau komitmen pemerintah kan jelas, kalau tindakan yang melanggar hukum pasti akan mendapat sanksinya. Karena kami tegas, segala yang hukum positif akan kita tegakkan setegak-tegaknya," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 7 November 2019.

Saksikan juga video menarik berikut ini:

2 dari 3 halaman

Motivasi Dewi Tanjung Laporkan Novel

Dihubungi terpisah, Politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung mengungkapkan motivasinya melaporkan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Dia menyebut, laporan itu lahir dari keresahannya melihat kasus teror air keras Novel Baswedan yang tak kunjung selesai.

"Saya ikuti dari awal kasusnya kok enggak selesai-selesai, enggak ada kejelasan. Akhirnya saya pelajari satu per satu dari 2018 sampai sekarang kok yang muncul bukannya penyelesaian tapi malah kejanggalan-kejanggalan, dan itu muncul dari Novelnya sendiri," ujar Dewi kepada Liputan6.com, Jumat (8/11/2019).

Menurut Dewi, banyak beredar di media massa dan media sosial yang memperlihatkan kejanggalan Novel diserang pakai air keras, mulai dari perban yang tidak menutup mata, hingga warna bola mata yang berubah-ubah.  

Dia juga sempat menyinggung Novel yang tidak melaporkan adanya ancaman teror ke kepolisian, namun justru mengeluarkan pernyataan tentang dugaan keterlibatan jenderal Polri di kasus penyerangan air keras.

"Saya kan mau cari fakta kebanaran dari kasus ini, bukan apa-apa, supaya ada kejelasan hukum di masyarakat. Karena masyarakat selama dua tahun kan dibuat bingung ya, dibuat gaduh, ya ada pro kontra, saling curiga," kata Dewi.

Lebih lanjut, politikus PDIP itu menegaskan, laporan tersebut dibuat atas inisiatif dirinya sendiri tanpa perintah orang lain. Dia menegaskan, laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan situasi politik.

"Demi Allah, Rasulullah runtuh dunia ini kalau ada yang menyuruh saya (melaporkan Novel). Tidak ada ya. Jadi ini murni dari hati nurani saya menyampaikan isi hati masyarakat dengan kasus enggak jelas ini," ucap Dewi Tanjung menandaskan.

Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong dan merekayasa teror air keras yang menimpanya. Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus itu dilakukan pada Rabu 6 November 2019. 

Dalam laporan itu, Novel dituduh melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Ada beberapa hal yang janggal dari rekaman CCTV dia, yakni dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta begitu kan," ujar Dewi di Mapolda Metro Jaya, Rabu lalu.

Dewi menduga Novel hanya berpura-pura saat terkena air keras. Menurut dia, reaksi Novel seperti bukan orang terkena cairan panas.

"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling. Itu yang saya pelajari, dan tidak ada reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata Dewi.

Dewi meragukan cairan yang disiramkan ke Novel adalah air keras lantaran lukanya hanya di bagian mata saja. "Faktanya kulit Novel kan enggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, ini-nya semua tidak (rusak)," kata Dewi menambahkan.

Dalam laporan ini, Dewi membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman CCTV, hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung yang diperoleh dari media massa dan media sosial.

Reaksi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan tuduhan Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan. Dewi menuduh Novel merekayasa kasus teror air keras yang menyebabkan mata penyidik senior KPK itu rusak.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tindakan melaporkan Novel sudah di luar rasa kemanusiaan. Padahal publik tahu Novel sejak awal adalah korban teror yang sampai saat ini pelakunya belum juga berhasil ditangkap penyidik Polri.

"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2019.

Febri menegaskan, sejak awal terjadi penyerangan air keras, Novel adalah korban. Bahkan, ketika Novel dilarikan ke sebuah rumah sakit di Singapura, dokter yang menangani Novel kala itu mengatakan bahwa benar mata Novel tersiram air keras.

"Bahkan bila kita dengar konferensi pers dari tim gabungan yang dibentuk oleh Polri itu jelas disebut di sana penyiraman dan karakter air keras yang terkena kepada Novel. Nah sekarang bagaimana mungkin Novel yang dituduh melakukan rekayasa tersebut," kata Febri.

Karena itu, Febri meyakini Polisi akan menyikapi dengan profesional pelaporan Dewi. Ia percaya Polisi tidak mungkin meningkatkan pelaporan tersebut ke tahap penyidikan bila buktinya tidak kuat.

"Ia (Novel Baswedan) adalah korban jangan sampai korban menjadi korban berulang kali karena berbagai isu hoaks begitu, kebohongan dan lain-lain," kata Febri.

Tak Mewakili PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menyebut bahwa laporan Dewi merupakan sikap pribadi. Dia memastikan laporan terhadap Novel baswedan tidak berkaitan dengan partai.

"Dewi Tanjung dia menjadi salah satu caleg (PDIP) tapi apa yang dilakukan tidak terkait dengan partai," kata Hasto di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu malam 7 November 2019.

Hasto membantah bila ada instruksi partai kepada Dewi untuk melaporkan Novel Baswedan. Dia kembali menegaskan, apa yang dilakukan Dewi tidak mewakili partai banteng.

"Apa yang dilakukan oleh anggota PDIP biasanya menyuarakan apa yang ada dalam suara hatinya dan itu juga berpijak kepada apa yang ditangkal dari suatu hal yang muncul dari rakyat itu sendiri. Terkaitan hal tersebut itu merupakan pribadi ya dari Dewi Tanjung," ucapnya.

Sementara Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga mengatakan, pihaknya tidak bisa melarang kader partai untuk membuat laporan polisi. Hal itu menyangkut pelaporan kader PDIP Dewi Tanjung terhadap Novel Baswedan atas dugaan rekayasa teror air keras.

"Sekarang begini, apakah kebebasan individu walaupun dia misalnya anggota partai terus kemudian harus kita kekang atah kita arahkan, itu kan tidak baik," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 7 November 2019.

Eriko menyamakan hal tersebut dengan kebebasan pers. Kata dia, pers tidak bisa dibatasi ingin menyuarakan apapun.

PDIP, kata Eriko, tidak memiliki sikap partai yang memaksa Dewi Tanjung untuk melaporkan Novel Baswedan. Terkait alasan pelaporan, Eriko menyarankan untuk bertanya langsung kepada Dewi.

"Kami kan tidak pernah mempunyai sikap partai terus memaksakan kepada setiap kader partai untuk menyampaikan hal-hal seperti itu, boleh ditanyakan kepada mbak Dewi," kata dia.

Eriko menilai laporan tersebut sah-sah saja dilakukan. Dia mengatakan, hal tersebut menjadi hak Dewi untuk melaporkan Novel Baswedan.

"Sama saja seperti kita di sini kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan yang dipikirkan akan dilaporkan dan itu kan tindakan yang sah-sah saja, artinya ke tindakan yang berwajib tentu nanti yang berwajib akan melihat sejauh apa," jelasnya.

 

 

3 dari 3 halaman

Perjalanan Teror Air Keras Novel Baswedan

Pagi itu, Selasa 11 April 2017 sekitar pukul 05.10 WIB, saat matahari masih belum menampakkan diri, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan keluar dari Masjid Al Ihsan, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Novel baru saja menyelesaikan salat subuh berjamaah di masjid yang berjarak empat rumah dari kediamannya. Saat hendak kembali ke rumahnya, tiba-tiba ada dua pengendara sepeda motor yang mendekat. Novel diserang dengan menyiramkan air keras ke arahnya.

Air keras tersebut mengenai wajah Novel. Kejadian yang terlalu cepat membuat Novel tak sempat melihat siapa pelakunya. Akibat paparan cairan itu, Novel langsung dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Di hari yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian langsung bergerak cepat membentuk tim khusus untuk menangani kasus itu. Tim tersebut merupakan gabungan dari tim Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri.

Sore harinya, Novel Baswedan dirujuk ke RS Jakarta Eye Center, Menteng, Jakarta Pusat. Didiagnosa mengalami luka serius di mata akibat terpapar air keras, Novel kemudian dirujuk ke rumah sakit Singapura pada esok harinya, Rabu 12 April 2017.

Di hari yang sama, 12 April 2017, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sempat meminta kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen yang berada langsung di bawah naungan Presiden.

"Presiden harus turun tangan langsung membentuk tim gabungan dari unsur Polri, NGO, dan kampus," kata Busyro, 12 April 2017.

Namun permintaan tersebut tak ditanggapi. Koalisi masyarakat sipil peduli KPK dan Wadah Pegawai KPK menyuarakan dan mendesak Presiden Jokowi segera membentuk TGPF. Koalisi mensinyalisasi adanya keterlibatan petinggi Polri dalam teror tersebut.

Bahkan, di Singapura, Novel sempat menyatakan ada keterlibatan petinggi Polri dalam teror penyerangan air keras terhadap dirinya. Novel menyampaikan hal tersebut kepada media AS, TIME.

Namun desakan pembentukan TGPF tak diindahkan Jokowi. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu tetap mempercayakan penanganan kasus air keras Novel kepada institusi Bhayangkara.

Pada 31 Juli 2017, Kapolri Tito menghadap Jokowi untuk menyampaikan perkembangan penyelidikan kasus teror kepada Novel Baswedan. Tito juga menunjukkan sketsa terbaru terduga penyerang Novel.

"Ini adalah dari saksi yang sangat penting karena 5 menit sebelum kejadian ada di dekat masjid. Dia mencurigakan yang kita duga dia pengendara sepeda motor," ungkap Tito dalam konferensi pers usai pertemuan di Kantor Presiden Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Senin 31 Juli 2017.

Empat bulan berselang, yakni pada November 2017, Idham Azis yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya menunjukkan 2 sketsa baru wajah terduga pelaku kasus penyerangan Novel Baswedan. Sketsa itu didapat dari keterangan 2 orang saksi yang telah diperiksa.

Saat Idham Azis menjabat Kabareskrim Polri, Kapolri Tito memerintahkan kembali agar Idham Azis segera mengungkap kasus penyerangan Novel. Idham Azis pun membentuk tim pencari fakta (TPF) yang melibatkan kalangan profesional.

Alih-alih menemukan pelaku dan dalang di balik teror air keras, TPF malah merekomendasikan agar Polri membentuk tim teknis atas temuan yang dimiliki TPF. Namun TPF tak merinci apa saja temuan yang dimaksud.

Tim teknis pun dibentuk, diberikan waktu tiga bulan untuk bekerja. Namun pada 30 Oktober 2019, saat masa tugas tim teknis habis, kasus teror air keras terhadap Novel masih juga gelap. Belum ada titik terang siapa pelaku dan aktor intelektualnya.

Kini, Tito Karnavian telah diangkat menjadi Mendagri dan posisi Kapolri telah digantikan Jenderal Idham Azis. Sesaat setelah dipilih DPR menjadi Kapolri, Idham malah melemparkan penanganan kasus penyerangan Novel kepada Kabareskrim baru. Namun hingga kini, jabatan Kabareskrim masih kosong sepeninggalnya.

Saat bertemu pimpinan KPK, Idham Azis mengaskan komitmen Polri mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap Novel. Gayung bersambut, Presiden Jokowi meminta Idham segera mengungkap penyerang Novel. Jokowi memberi tenggat waktu paling lama awal Desember 2019.

Â