Liputan6.com, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah menyebut, laporan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan upaya mendistorsi informasi.
Novel sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh politikus PDIP, Dewi Tanjung atas dugaan merekayasa kasus. Selain itu, Pengacara OC Kaligis menggugat Jaksa Agung dan Pengadilan Bengkulu karena menghentikan kasus penganiayaan terhadap pelaku sarang burung walet. Dalam hal ini diduga dilakukan Novel Baswedan.
"Dua aktor itu Dewi dan OC Kaligis kalau dijadikan satu kategori ini mencoba untuk menghilangkan subtansi perkara Novel yang sebenarnya," ujar Wana di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (8/11/2019).
Advertisement
Wana meminta, penanganan kedua laporan tersebut ditunda hingga penyidikan penyiraman air keras terhadap Novel rampung.
"Mereka pasti tanya kenapa itu (dua laporan) diproritaskan," ujar Wana.
Baca Juga
Wana menyebut, laporan yang dibuat Dewi Tanjung justru bakal menjadi bumerang bagi politikus PDIP itu. Sebab, laporan tersebut justru merendahkan kinerja polisi yang selama ini menyelidiki kasus penyerangan terhadap Novel.
"Sudah ada 3 tim yang dibentuk kepolisian, kemudian Dewi Tanjung tidak percaya dengan kerja polisi. Kalau Polda memproses laporan Dewi Tanjung artinya kita juga perlu mempertanyakan keberpihakan Polda untuk menangani kasus Novel ini," ucap dia.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Lapor Balik
Sebelumnya, tim advokasi penyidik KPK Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa meminta, Polda Metro Jaya tak merespons laporan politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung terhadap kliennya dengan tuduhan penyebaran berita bohong terkait kasus teror air keras.
"Meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh politisi PDIP," ujar Alghiffari saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis 7 November 2019.
Menurut Alghiffari, pelaporan yang dilakukan Dewi merupakan kriminalisasi terhadap Novel Baswedan yang menjadi korban penyerangan air keras. Alghiffari menyatatakan siap melaporkan balik Dewi Tanjung.
"Kami akan mengambil langkah hukum baik perdata maupun pidana terkait dengan fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan," kata dia.
Alghiffari menduga laporan yang dilayangkan Dewi Tanjung untuk mengecilkan dukungan penuntasan kasus penyerangan Novel Baswedan menggunakan air keras, penolakan terhadap pelemahan KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sebab, menurut Alghiffari, laporan ini dilakukan bersamaan dengan desakan publik tentang penerbitan Perppu KPK serta desakan penuntasan kasus penyiraman air keras ke mata Novel yang akan memasuki usia 3 tahun.
"Laporan Politisi PDIP, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan NB (Novel Baswedan) adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas atau ngawur, ini tindakan yang sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan," kata Alghiffari.
Advertisement