Sukses

Ade Armando Konsultasi Laporkan Balik Fahira Idris ke Polda Metro

Ade Armando menilai anggota DPD RI Fahira Idris telah mencemarkan nama baiknya.

Liputan6.com, Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Ade Hermando datang ke Polda Metro Jaya ditemani kuasa hukumnya. Dia berencana melaporkan balik anggota DPD Fahira Idris.

Dia membawa barang bukti yaitu beberapa lembar tangkap layar dari media sosial yaitu Instagram Fahira Idris. Ade menilai Fahira Idris telah mencemarkan nama baiknya.

"Barangkali karena dia susah mendengar bahwa saya akan laporkan dia terkait perkataan itu kemudian pada kemarin itu sudah hilang. Tapi saya akan minta kepada polisi, saya percaya polisi bisa bersikap profesional dan bisa melacak kalimat yang lengkap sebelum dia delete bagian itu," ujar Ade Armando di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Dia mengatakan, kedatangannya untuk berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana dan pasal yang akan dilaporkan.

"Jadi gini memang sekarang tahapan pertama adalah konsultasi dengan pihak kepolisian. Kemudian kedua adalah tahapan verifikasi. Bukan ditolak ya (laporannya), tapi perlu verifikasi lebih lanjut," ungkap Ade Armando.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dihapus

Menurut Ade, keterangan tulisan yang diduga mencemarkan nama baiknya telah dihapus dari akun Instagram Fahira. Sehingga, polisi membutuhkan barang bukti lainnya untuk mendukung laporan Ade.

"Ternyata hari ini diketahui kalimat-kalimat yang justru ingin dipersoalkan itu sudah hilang sehingga polisi harus memverifikasi, mempelajari kembali bukti-bukti valid untuk tuduhan atau dugaan tersebut," ungkap Ade.

Dia menegaskan, dia tidak mengubah, menambahkan, mengurangi, dan merusak foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Karena itu, semestinya tidak diperkarakan. Ade menambahkan, seharusnya yang memperkarakan Anies Baswedan.

Sebelumnya,Anggota DPD RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke polisi karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker di akun Facebooknya.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar dari unggahan akun Facebook Ade Armando.

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Reporter: Tri Yuniwati Lestari

Sumber: Merdeka