Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali diusik. Setelah politikus Dewi Tanjung melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Jumat 8 November 2019 terpidana kasus korupsi Otto Cornelis (OC) Kaligis menggugat Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk membuka kembali kasus dugaan penganiayaan pencuri sarang burung walet.
Pengacara senior tersebut mengajukan gugatan secara perdata untuk pembukaan kembali kasus itu.
Perkara tersebut pernah menjerat penyidik KPK Novel Baswedan. Kasus itu pun sempat menarik perhatian, karena dianggap menjadi bagian dari kriminalisasi terhadap Novel.
Advertisement
"Memerintahkan para tergugat untuk melanjutkan penuntutan perkara atas nama Novel Baswedan bin Salim Baswedan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu," tulis salah satu petitum yang dilansir Jawapos dari website http//sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Jumat.
OC Kaligis mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 6Â November. Nomor registrasi gugatan itu terdaftar 958/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara wanprestasi.
Pada kasus ini, Novel dituduh menganiaya pencuri sarang burung walet hingga meninggal dunia dengan cara ditembak. Peristiwa itu terjadi saat Novel masih menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu sekitar 2004.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Ester menilai, ini merupakan sebuah rangkaian yang terkait dengan penyerangan Novel Baswedan 11 April 2017 lalu.
"Satu kejadian dengan kejadian lain tidak bisa dilepaskan dengan kerangka besar pelemahan KPK. Salah satunya dengan cara mendesak Novel Baswedan," ujar Lalola ketika dihubungi Liputan6.com, Sabtu (9/11/2019).
Menurut dia, tujuan teror terhadap Novel Baswedan adalah untuk memunculkan ketakutan. Sebagai manusia, tentu tidak menutup kemungkinan para penyidik KPK.
"Yang ingin dimunculkan itu kan ketakutan. Psikis sedikit banyak tentu terpengaruh. Tapi ini belum terbesar lho yang terjadi," kata Lalola.
Â
Laporan Dewi Tanjung
Sebelumnya, politikus PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Novel dengan tuduhan telah menyebarkan berita bohong.
Perempuan kelahiran 15 Januari 1980 tersebut menuduh Novel merekayasa kasus teror air keras yang menyebabkan mata mantan polisi itu rusak.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tindakan melaporkan Novel sudah di luar rasa kemanusiaan. Padahal publik tahu Novel sejak awal adalah korban teror yang sampai saat ini pelakunya belum juga berhasil ditangkap penyidik Polri.
"Kami sangat menyayangkan dan rasanya ada orang-orang yang bertindak di luar rasa kemanusiaan," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 6 November 2019.
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai, pelaporan tersebut sangat menyakitkan hati Novel Baswedan. Yudi mengatakan, di tengah asa pelaku teror terungkap, Novel yang menjadi korban malah terus mendapat serangan dari beberapa oknum.
"Ini benar-benar suatu hal yang bagi kami sangat menyakitkan Bang Novel yang telah memberantas korupsi sebagai penyidik di KPK kemudian dibuat seolah-olah bahwa penyerangan terhadap Bang Novel adalah rekayasa," ujar Yudi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Advertisement