Liputan6.com, Jakarta - Usaha parkir liar menjamur di sejumlah tempat. Misalnya saja di pusat perbelanjaan hingga sekitar area perkantoran.
Parkir liar ini biasanya menggunakan lahan kosong tak terpakai. Kemudian, lahan tersebut disulap menjadi parkir liar. Tarif yang dikenakan untuk biaya parkir biasanya antara Rp 2.000 sampai Rp 5.000.
Usaha parkir liar tersebut memang cukup menggiurkan. Setiap harinya kendaraan sepeda motor maupun mobil tak henti-hentinya menggunakan jasa parkir liar.
Advertisement
Oleh karena itu, tak jarang terjadi keributan antar kelompok hanya karena memperebutkan lapak parkir liar.
Berikut 6 hal tentang parkir liar, usaha dengan keuntungan yang menggiurkan dan menjadi rebutan masyarakat:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Keuntungan Jutaan Rupiah
Margono (45) salah satu tukang parkir liar di kawasan Gandaria City mengaku mendapat keuntungan sehari mencapai Rp 2,3 juta hingga Rp 2,9 juta.
"Itu dari jam 06.00 sampai jam 02.00 malam kita jagain parkiran," kata Margono.
Kemudian, lanjut dia, hasilnya dibagi dengan lima rekannya. Selain itu, Margono juga harus setor kepada salah satu orang yang mereka panggil Pak Haji.
Margono menjelaskan, para tukang parkir sehari harus menyetor uang ke Pak Haji sebanyak Rp 1,7 juta. Menurutnya, dalam satu hari mereka mendapatkan bayaran sebesar Rp 150 ribu. Jumlah itu ia terima sudah termasuk dengan uang makan mereka.
"Kotornya itu kita terima Rp 150 ribu termasuk sama makan, kalau bersihnya sih Rp 80 sampai 90 ribu per hari," ucap Margono.
Advertisement
Tarif Parkir
Di beberapa parkir liar, tarif parkir bisa beragam. Tergantung apakah pengguna motor menjadi langganan atau tidak. Namun di beberapa parkir liar lainnya, tidak memberlakukan tarif langganan.
Termasuk juga Margono. Ia mengaku, tidak membuat atau memberlakukan parkir langganan terhadap para pengendara motor yang memarkirkan kendaraannya di area Gandaria City.
"Enggak ada member mas, kita harian aja, kalau lama Rp 10 ribu kalau sebentar ya Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu. Soalnya kalau ada member mah enggak bakal nutup buat kita setoran (ke Pak Haji)," kata Margono.
Ormas Kelola Parkir
Belum lama, sebuah video viral memperlihatkan ormas yang memaksa pengelola minimarket untuk bekerjasama dan mengizinkan ormas mengelola lahan parkiran.
Video berdurasi 7 menit 21 detik tersebut dibuat saat unjuk rasa di sebuah minimarket di SPBU Jalan Raya Narogong, Rawalumbu pada 23 Oktober 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda dalam video itu mengatakan hadir mewakili Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
"Kami hadir di sini ingin menyampaikan, kami tahu bahwa tuntutan dari aliansi. Sudah kami baca bersama Pak Wali Kota. Kita bicara bukan ke belakang, bahwa dinyatakan Alfamart ini semua se-Kota Bekasi ada 606 titik Alfamart, Indomaret dan Alfamidi dan pada hari ini sesuai UU 28 No 2009 dan Perda No 10 Tahun 2019 bahwa Alfamart, Indomaret, Alfamidi itu sudah termasuk kategori pajak, tidak lagi retribusi, kontribusi (tetapi) wajib pajak," ujar Aan dalam video.
Namun, terkait iuran parkir, tergantung pada pengelola masing-masing toko retail. Dia kemudian bertanya kesediaan pengusaha toko yang berada di sampingnya. "Indomaret di sini bersedia atau tidak?" kata Aan yang disambut oleh teriakan ormas.
Perwakilan dari toko menyatakan akan berupaya kerja sama. Namun, sekelompok ormas terdengar membentak dengan meminta ketegasan.
"Bersedia-bersedia, tidak-tidak, begitu yang jelas," ujar orang dalam video tersebut yang kemudian pemilik toko menyatakan kesediaannya lalu disambut tepuk tangan.
Advertisement
Pemberdayaan Ormas
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menanggapi video viral itu. Ia mengatakan, pengelolaan lahan parkir diberikan kepada organisasi masyarakat merupakan suatu pemberdayaan.
Hal ini menanggapi terkait viral video Pemkot Bekasi menyarankan minimarket untuk bekerjasama dengan ormas dalam pengelolaan parkir.
"Memang betul ada pemberdayaan untuk peningkatan (pendapatan) pada teman-teman ormas, yang selama ini belum mendapatkan kesempatan dari proses pembangunan," kata Rahmat Effendi kepada wartawan di Plasa Pemkot Bekasi, Senin , 4 November 2019.
Tetapi, kata dia, dari pemberdayaan itu tentunya berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada di Pemda. Hal ini menyambung pernyataan Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda bahwa minimarket di wilayahnya sekarang menjadi wajib pajak perihal tempat parkirnya.
"Kami ingin meluruskan persoalan di medsos yang menyatakan bahwa sekarang ini Kota Bekasi tidak aman, tidak nyaman, bahkan ada anekdot, Kota Bekasi seperti kota preman, saya luruskan," ujar Rahmat.
Ormas Klaim Dapat Izin
Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana perihal penarikan parkir oleh petugas di luar pemerintah.
Petugas itu, disebut oleh Ketua Ormas Gibas Bekasi Deni Muhammad Ali adalah hasil pengajuan ormasnya kepada Bapenda. Sehingga, petugas itu mengantongi surat tugas dari pemerintah untuk memungut pajak di depan minimarket.
"Pungutan liar atau pungli di parkiran itu ada beberapa macam tindak pidana yang bisa terjadi. Misalnya pemerasan dengan ancaman kekerasan, kemudian juga yang akan kita selidiki lebih dalam yaitu dengan surat tugas yang kemungkinan besar terkait dengan pidana lain atau lex spesialis," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman.
Surat tugas itu yang menjadi pemicu aksi unjuk rasa ormas di minimarket SPBU Jalan Raya Siliwangi, Rawalumbu pada 23 Oktober lalu.
"Pasalnya, Ormas menganggap pengusaha enggan bekerjasama dengan ormas, padahal sudah ada surat tugas dari Bapenda soal penarikan pajak parkir," kata Arman.
Ketua Aliansi Ormas dan LSM Kota Bekasi Anwar Sadat mengkonfirmasi surat tugas yang dimandatkan oleh Bapenda Kota Bekasi. Namun, dia menampik surat tugas diberikan kepada ormas.
"Pada saat surat tugas ini dibuat, jukir tidak pernah mengatas namakan ormas," ujar Anwar.
Advertisement
Mendagri dan DPR Angkat Bicara
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi masalah ormas di Bekasi yang meminta retribusi parkir. Ormas tersebut meminta menjadi pengelola parkir di minimarket.
Tito mengatakan, ormas tidak boleh melakukan intimidasi. Ia menyebut segala bentuk pemerasan bisa ditangkap.
"Masalah ormas ini ada aturannya. Ormas itu kalau melakukan pelanggaran hukum, misalnya intimidasi, pemerasan segala macam tangkap saja. Tangkap saja kalau memang pidana. Tangkap saja oleh Polda Polres," ujar Tito.
Tito menegaskan, jika kerjasama ormas dengan Pemda seharusnya diajak bicara semua pihak, termasuk pengusaha yang berdampak atas kerjasama tersebut. Dia meminta pengusaha itu harus setuju.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI Johan Budi menanggapi kasus ormas yang meminta pengelolaan parkir di minimarket di Bekasi, Jawa Barat. Johan Budi menjelaskan, tugas menarik pungutan daerah adalah tugas Pemda, bukan ormas mana pun.
"Tentu tidak boleh sebuah ormas, itu kan wilayahnya pemerintah daerah, jadi aparat pemerintah yang melaksanakan pungutan yang berkaitan dengan pendapatan daerah," kata Johan Budi.
Ia menyebut Pemda tidak boleh menurunkan surat tugas pada ormas manapun untuk menarik iuran.
"Tentu tidak boleh langsung pemda menurunkan surat, seolah-olah surat tugas menarik iuran parkir, parkir ya? Itu kan untuk APBD. Harusnya (yang menarik) aparat Pemda," ucapnya.
Mantan Jubir presiden itu mempertanyakan bagaimana kontrol dan pengawasan apabila benar ormas menarik iuran pada pengusaha. "Gimana kontrolnya nanti?" tegas Johan Budi.
Reporter : Fellyanda Suci Agiesta
Sumber : Merdeka