Sukses

Tanggapan FPI soal Mahfud yang Tak Terima Salinan Pencekalan Rizieq

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis menegaskan, pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM serius terhadap Rizieq.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD prihal surat pencegahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab yang tak sampai di meja kerjanya.

Menurut dia, surat itu sebenarnya sudah lama ada dan tak diberikan. Sebab, Rizieq masih menghormati dan menjaga martabat bangsa Indonesia.

"Maka perlu kami sampaikan bahwa surat tersebut sudah lama ada, namun selama ini Habib Rizieq menjaga martabat negara Indonesia dalam hubungan dengan pihak kerajaan Saudi," katanya saat ditemui di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Ia menambahkan, petinggi FPI itu tak ingin NKRI terganggu karena hal ini. Namun, Slamet meminta pemerintah mengembalikan hak Rizieq sebagai warga negara Republik Indonesia.

"Tentu perlu kami luruskan bersama, bahwa negara ini bukan negara para penguasa. Negara ini milik rakyat Indonesia," katanya.

Slamet juga mengatakan, setidaknya ada sejumlah dugaan Rizieq tak bisa kembali ke Tanah Air. Salah satunya dugaan politis.

"Bahwa IB HRS bukan tidak berani pulang, akan tetapi kepulangan beliau terhalang oleh hambatan yang bersifat politis, yang bersumber dari pihak Indonesia," ujar dia.

Bahkan kata Slamet, Rizieq Shihab itu dianggap sebagai musuh yang keberadaannya tak diinginkan di Indonesia.

"Pihak yang memberikan hambatan tersebut selalu mempersepsikan IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) sebagai musuh yang keberadaannya tidak diinginkan di Indonesia," tegasnya.

Lebih lanjut ia mencontohkan salah satu postingan milik akun @DennySiregar7, yang mencuit 'Nama Rizieq Shihab sekarang meredup dan kayaknya dilupakan ya Dahsyat memang hukuman @jokowi. Orangnya ga ditangkap, tapi terasing sendiri'.

"Ini dapat kita lihat dari postingan salah satu buzzer penguasa yang menyatakan bahwa IB HRS memang diskenariokan untuk diasingkan," pungkasnya.

Pelanggaran HAM

Sementara itu, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Sobri Lubis menegaskan, pemerintah telah melakukan pelanggaran HAM serius terhadap Rizieq.

"Adalah pelanggan HAM serius. Setiap warga negara harus mendapat perlindungan, kalau Habib Rizieq sebagai tokoh bangsa tidak mendapat perlindungan, apalagi rakyat biasa," ujar Sobri Lubis.

Meski demikian, Ahmad menegaskan, FPI tak menuntut pemerintah untuk memulangkan Rizieq atau membayarkan dendanya. Namun pemerintah hadir ketika warganya membutuhkan pertolongan.

"Kami hanya menuntut hak asasi manusia habib Rizieq dipenuhi. Di sini bisa dilihat, sikap (pemerintah) diam, acuh terhadap status Habib Rizieq ini," kata Ahmad.

Sebelumnya, pemimpin front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran dicekal pemerintah Arab Saudi. Dia mengklaim, surat pencekalan itu dibuat atas permintaan pemerintah Indonesia dengan alasan keamanan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengaku tidak tahu perihal surat pencekalan ini. Dia meminta Rizieq mengirimkan salinan surat tersebut ke mejanya.

"Saya tidak tahu itu surat, suruh kirim ke saya lah, saya ingin tahu surat resmi atau berita koran atau apa, cuma diginikan di medsos," kata Mahfud ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Kepada Rizieq, Mahfud meminta apabila surat itu benar terkait pencekalan, agar segera dikirimkan salinannya ke meja kerjanya supaya dapat ditindaklanjuti.

"Jadi sampai saat ini tidak ada, saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, tidak ada surat itu," ujar Mahfud.

2 dari 2 halaman

Kata Keluarga

Sedangkan pihak keluarga menegaskan, Rizieq Shihab tak bisa kembali ke tanah air bukan karena overstay yang visanya sudah habis, melainkan karena dicekal pemerintah. Bahkan, pentolan FPI itu telah tiga kali berusaha untuk kembali namun tak bisa.

"Visa izin tinggal Habib Rizieq habis 20 Juli 2018. Sebelum 20 Juli sudah tiga kali mau keluar Saudi, tapi nggak bisa karena dicekal," kata perwakilan keluarga, Hanif Alatas di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).

Kata Hanif, Rizieq saat itu ingin keluar dan kembali ke Indonesia pada 8, 12, dan 18 Juli 2018. Dari ketiga tanggal itu, usaha Rizieq tak membuahkan hasil hingga overstay.

Dari hal itu, lanjut Hanif, Rizieq kemudian meminta penjelasan kepada pihak imigrasi Arab Saudi mengenai alasan pencekalan tersebut.

"Berdasarkan keterangan dari beliau (Habib Rizieq) begitu. Ada pihak-pihak dari negeri Anda untuk dicekal," katanya.

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka.com