Sukses

KPK Cecar Eks Wabup Lampung Utara terkait Biaya Kampanye Pilgub 2018

Sri Widodo sendiri rampung menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah sekitar pukul 12.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Sri Widodo mengenai pencalonan Mustafa dalam Pemilihan Gubernur Lampung pada 2018 lalu. Termasuk mendalami pembiayaan digunakan dalam pemenangan Mustafa.

"Yang bersangkutan (Sri Widodo) diperiksa terkait biaya pencalonan tersangka (Mustafa) sebagai calon Gubernur Bandar Lampung di Pilkada 2018 dari Partai Hanura," ujar Plh. Kepala Biro Humas KPK Chrystelina GS di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Sri Widodo sendiri rampung menjalani pemeriksaan penyidik lembaga antirasuah sekitar pukul 12.00 WIB. Dia tak banyak memberikan keterangan kepada awak media soal pemeriksaannya.

"Tanya penyidik saja," kata Sri Widodo.

Diketahui, DPD Hanura Lampung yang saat itu dipimpin Sri Widodo bersama Partai Nasdem dan PKS mendukung pasangan Mustafa dan anggota DPD RI yang juga kader PKS, Ahmad Jazuli dalam Pilgub 2018. Namun, saat memasuki masa kampanye, KPK menetapkan Mustafa sebagai tersangka dan menahannya pada 16 Februari 2018.

 

2 dari 2 halaman

Bupati Lampung Tengah Tersangka

Dalam kasus ini, KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaam hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp 95 Miliar.

Total Rp 95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp 58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp 36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Â