Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta kini tengan gencar membangun dan memperbaiki trotoar. Pelebaran trotoar tahun 2019 dilakukan Pemprov DKI di 31 ruas jalan yang masuk rute angkutan publik. Program berbiaya Rp 1,2 triliun itu dicanangkan selesai akhir tahun 2020.
Revitalisasi jalur pedestrian tersebut diklaim untuk mendorong warga Jakarta beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Hal itu sekaligus untuk menekan kemacetan lalu lintas di ibu kota.
"Yang bikin macet itu mobil dan motor bukan trotoar. Sepanjang jalan di Jakarta tidak berubah tetapi jumlah kendaraan bermotor yang meningkat banyak, dan itu yang harus ditangani dengan lebih banyak mau menggunakan kendaraan umum," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Balai Kota, Jakarta, Senin 11 November 2019.
Advertisement
Anies mengklaim, dengan adanya Program Jak Lingko, kesadaran masyarakat Jakarta untuk beralih naik kendaraan umum meningkat drastis.
"Semenjak Jak Lingko dibangun jumlah pengguna kendaraan umum di tahun 2017 itu sekitar 340 ribu, sekarang sudah meningkat di atas 700 ribu, artinya lebih banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan umum," tambah Anies.
Revitalisasi trotoar juga diharapkan membuat warga lebih nyaman berjalan kaki dalam beraktivitas. Hal itu menyusul salah satu survei yang menyebut bahwa Jakarta merupakan Kota dengan pejalan kaki terendah di dunia.
"Dengan adanya trotoar, kita berharap juga warga yang berjalan kaki lebih banyak, penggunaan sepeda juga lebih banyak. Kita berharap agar penambahan trotoar ini meningkatkan minat warga untuk berjalan kaki," kata Anies mengakhiri.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diprotes Karena Tebang Pohon
Pemprov DKI menebang pohon-pohon di kawasan Cikini dan Kramat, Jakarta Pusat untuk proyek revitalisasi trotoar. Fraksi PDI Perjuangan DKI Jakarta menyatakan, menolak keras penebangan pohon-pohon di sepanjang jalan mana pun.
“Dengan ini Fraksi PDI Perjuang DPRD DKI Jakarta menyampaikan protes keras terhadap kebijakan Penprov DKI Jakarta menebang pohon,” kata Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono di DPRD DKI, Senin (11/11/2019).
Gembong menyebut Pemprov DKI Jakarta sudah melanggar Perda nomor 8 Tahun 2007, pasal 12G tentang Ketertiban Umum.
“Pada Pasal itu disebutkan setiap orang atau badan, dilarang memotong, menebang pohon atau tanaman yang tumbuh di sepanjang jalan, jalur hijau dan taman,” ucapnya.
Adanya kebijakan Pemprov DKI mengurangi polusi atau pencemaran dengan memperbanyak jalur ganjil genap dan memperlebar pendestrian tercoreng dengan adanya kebijakan penebangan pohon.
“Padahal pohon merupakan bagian menurunkan pencemaran, tapi justru ditebang,” tutur Gembong.
Anggota Komisi A DPRD DKI itu mengatakan, kalaupun penebangan pohon itu untuk mengantisipasi musim hujan, semestinya yang dipotong adalah ranting-ranting yang sudah rapuh.
“Praktik di lapangan, masih banyak ranting pohon rapuh yang tidak ditebang. Pohon bukan hanya melindungi dari polusi udara saja, tapi juga memperbanyak resapan air dan mempercantik kota,” katanya.
Reporter: Tri Yuniwati Lestari
Sumber: Merdeka.com
Advertisement